Disdik Mataram Tindak Tegas Perpisahan Siswa di Luar Sekolah
Dinas Pendidikan Kota Mataram akan menindak tegas sekolah yang menggelar perpisahan siswa di luar lingkungan sekolah karena alasan keselamatan dan efisiensi biaya.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengambil langkah tegas terkait kegiatan perpisahan siswa kelas akhir. Sekolah yang melaksanakan kegiatan tersebut di luar lingkungan sekolah akan mendapatkan sanksi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdik Kota Mataram, Yusuf, pada Selasa, 22 April 2024 di Mataram. Keputusan ini didasari oleh kekhawatiran akan risiko keselamatan anak dan beban biaya yang ditanggung orang tua.
Yusuf menegaskan, "Jika ada sekolah yang melaksanakan kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa kelas akhir di luar sekolah, kami tindak tegas." Langkah tegas ini diambil untuk memastikan keselamatan dan keamanan siswa selama kegiatan perpisahan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meringankan beban ekonomi orang tua siswa.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Disdik Kota Mataram telah menyebarkan edaran Wali Kota Mataram kepada seluruh sekolah. Edaran tersebut berisi larangan tegas pelaksanaan perpisahan siswa kelas akhir di luar lingkungan sekolah. Larangan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Mataram. "Jadi larangan itu berlaku juga untuk sekolah TK," tegas Yusuf.
Pengawasan Ketat dan Imbauan Partisipasi Masyarakat
Disdik Kota Mataram tidak hanya mengeluarkan larangan, tetapi juga akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada sekolah yang melanggar aturan tersebut. Pihak Disdik akan memantau pelaksanaan kegiatan perpisahan di setiap sekolah. Selain pengawasan internal, Disdik juga mengajak peran serta masyarakat, media massa, dan orang tua siswa untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran.
Yusuf menambahkan, "Kami juga berharap media massa, masyarakat, dan orang tua melapor jika ada sekolah yang melaksanakan pelepasan siswa kelas akhir di luar sekolah." Partisipasi aktif dari berbagai pihak diharapkan dapat menciptakan efek jera dan memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan bahwa kegiatan perpisahan siswa seharusnya dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah. Hal ini untuk menghindari pembengkakan biaya yang dapat memberatkan orang tua siswa. "Kegiatan pelepasan siswa kelas akhir, katanya, sebaliknya dilakukan secara sederhana di lingkungan sekolah agar tidak memberatkan orang tua karena berbagai biaya yang timbul. Apalagi saat ini, pemerintah sedang menggencarkan efisiensi," tambah Yusuf.
Larangan Penggunaan Toga di TK
Perhatian khusus diberikan pada pelaksanaan perpisahan di tingkat TK. Disdik Kota Mataram melarang penggunaan toga dalam acara pelepasan siswa TK. Yusuf menjelaskan, "Pelepasan siswa kelas akhir terutama TK yang menggunakan baju toga, tidak boleh." Larangan ini didasarkan pada pertimbangan kesesuaian usia dan kesederhanaan acara.
Peraturan ini menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan menghindari kegiatan yang bersifat berlebihan. Disdik berharap agar seluruh sekolah dapat memahami dan mematuhi peraturan ini demi kepentingan dan keselamatan siswa serta meringankan beban ekonomi orang tua.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, diharapkan kegiatan perpisahan siswa di Kota Mataram dapat berjalan dengan lancar, aman, sederhana, dan tidak memberatkan orang tua siswa.
Langkah Disdik Kota Mataram ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan efisien, serta berfokus pada pembelajaran yang berkualitas bagi para siswa.