DPD Desak Pemerintah Segera Angkat PPPK, Tak Perlu Ditunda!
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, mendesak Presiden Prabowo untuk mencabut kebijakan penundaan pengangkatan ASN PPPK dan CPNS tahun ini, menyusul pengumuman penundaan yang mengecewakan banyak calon ASN.
Semarang, 10 Maret 2025 - Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhdi, dengan tegas mendesak pemerintah untuk tidak menunda pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini. Keputusan penundaan ini menimbulkan gelombang protes dan kekecewaan di kalangan calon ASN yang telah menunggu dengan penuh harap.
Muhdi menyatakan, "Penundaan pengangkatan ASN, khususnya PPPK, walaupun diumumkan dengan alasan penyesuaian, merupakan pengingkaran atas komitmen kebijakan pemerintah sendiri dan UU ASN yang menetapkan tahun 2024 sebagai batas akhir bagi non-ASN untuk bekerja di instansi pemerintah." Pernyataan tersebut disampaikan melalui konfirmasi dari Semarang pada Senin lalu, merespon pengumuman pemerintah yang menunda pengangkatan CASN PNS hingga Oktober 2025 dan CASN PPPK hingga Maret 2026.
Ia mempertanyakan berbagai alasan penundaan yang disampaikan pemerintah, kecuali alasan efisiensi anggaran. Muhdi menekankan bahwa pengangkatan sebagian CASN PPPK paruh waktu saja sudah menimbulkan kekecewaan, apalagi ditambah dengan penundaan pengangkatan. "Semakin kecewa dan menderita hati CASN PPPK, terutama mereka yang usianya mendekati Batas Usia Pensiun (BUP). Banyak yang hanya memiliki dua tahun lagi sebelum pensiun, sehingga penundaan hingga Maret 2026 hanya menyisakan satu tahun masa kerja," ungkap Anggota DPD RI asal Jawa Tengah ini.
Penundaan Pengangkatan PPPK: Kekecewaan dan Tuntutan
Muhdi mengaku kebingungan dengan keputusan penundaan ini, terutama setelah Komite I DPD RI baru saja menggelar rapat kerja dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 24 Februari 2025. Dalam rapat tersebut, Kepala BKN melaporkan bahwa pengangkatan ASN akan berjalan sesuai rencana. Bahkan, dilaporkan bahwa untuk peserta tahap I dari 676.482 CASN PPPK penuh waktu, sebanyak 671.667 orang telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Seleksi tahap II untuk formasi ASN PPPK yang tersisa (329.671 formasi) telah memasuki masa sanggah, dengan jadwal pengumuman Mei 2025 dan pengisian DRH Juni 2025.
Namun, sepuluh hari setelah rapat tersebut, pemerintah mengumumkan penundaan dengan berbagai alasan. Muhdi menyatakan, "Sulit dipercaya, dan jika bukan atas kebijakan Presiden atau sepengetahuannya, maka kami mendesak agar Bapak Presiden Prabowo mencabut kebijakan penundaan atau penyesuaian pengangkatan ASN PPPK dan CPNS, dengan mengembalikan pada kebijakan awal." Ia menyarankan agar penundaan, jika memang diperlukan, hanya dilakukan selama 1-2 bulan. Sebagai alternatif, SK pengangkatan dapat disamakan dengan tahap II untuk CASN PPPK, paling lambat Agustus 2025 sebagai hadiah HUT RI.
Muhdi juga menyampaikan aspirasi dari CASN Dapil Jateng dan daerah lain di Indonesia yang merasa terpukul dengan keputusan penundaan ini, terutama di tengah bulan Ramadhan. "Mereka sangat membutuhkan kepastian pengangkatan sebagai ASN PPPK, yang sebenarnya mereka terima bukan sebagai ASN PNS yang diimpikan, namun akhirnya diterima, bahkan ada yang sementara paruh waktu," ujarnya.
Dampak Penundaan Terhadap Calon ASN
Penundaan pengangkatan, menurut Muhdi, tidak hanya memperpanjang penderitaan CASN, khususnya PPPK, yang telah lama bekerja dengan honor minim dan status tidak pasti, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang sangat merugikan. Hal ini terutama dirasakan oleh CASN guru yang tengah menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. "Mereka sangat membutuhkan kepastian pengangkatannya," tegas Muhdi.
Ia menekankan pentingnya pemerintah segera menyelesaikan proses pengangkatan CASN PPPK dan PNS. Jika penundaan tetap dilakukan, maka penderitaan CASN akan semakin berkepanjangan, dan hal tersebut akan berdampak buruk bagi para calon ASN yang telah menunggu dengan penuh harapan. Desakan DPD RI ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius pemerintah agar segera memberikan solusi terbaik bagi para calon ASN PPPK dan PNS.
Muhdi berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan penundaan ini dan segera menyelesaikan proses pengangkatan ASN sesuai dengan rencana awal. Hal ini penting untuk memberikan kepastian dan rasa aman bagi para calon ASN yang telah bekerja keras dan berdedikasi untuk negara.