DPR Minta Satgas Antipremanisme Tindak Tegas Preman Berkedok Pers
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mendesak Satgas Antipremanisme menindak tegas oknum preman berkedok wartawan yang melakukan intimidasi dan pemerasan.
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, meminta Satgas Antipremanisme untuk menindak tegas para preman yang berkedok wartawan dan melakukan intimidasi serta pemerasan terhadap masyarakat. Permintaan ini disampaikan Oleh Soleh di Jakarta pada Senin, 12 Mei 2024. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap oknum-oknum tersebut yang telah meresahkan masyarakat luas.
Menurut Oleh Soleh, Satgas Antipremanisme tidak hanya perlu fokus pada premanisme yang berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas), tetapi juga perlu memberikan perhatian serius terhadap premanisme yang menyamar sebagai wartawan media online. Ia mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Polri, TNI, dan Satpol PP, turut serta dalam memberantas praktik ilegal ini.
"Satgas Antipremanisme harus menindak dan menangkap mereka jika melakukan aksi tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat," tegas Oleh Soleh. Ia menambahkan bahwa praktik premanisme berkedok wartawan ini bukan hanya mencoreng nama baik profesi jurnalistik, tetapi juga merupakan tindakan kriminal yang harus segera dihentikan.
Premanisme Berkedok Pers: Ancaman Nyata bagi Masyarakat
Oleh Soleh mengecam maraknya premanisme berkedok pers yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Para pelaku tidak segan-segan melakukan pemerasan terhadap berbagai kalangan, mulai dari kepala sekolah, ketua yayasan, kepala desa, kepala dinas, pemilik usaha, hingga masyarakat biasa. Korban-korbannya kerap diteror dan dipaksa untuk memberikan sejumlah uang.
"Kasihan masyarakat yang menjadi korban. Mereka diteror terus dan dimintai sejumlah uang. Itu betul-betul pemerasan. Aksi premanisme mereka tidak boleh dibiarkan," ujar Oleh Soleh dengan nada tegas. Ia berharap agar penegak hukum dapat segera bertindak untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal tersebut.
Lebih lanjut, Oleh Soleh menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mengingatkan bahwa perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia dan terdaftar di Dewan Pers untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Pentingnya Kode Etik Jurnalistik dan Verifikasi Media
Oleh Soleh juga menyoroti pentingnya perusahaan pers untuk menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan mempekerjakan wartawan profesional. Ia menyebutkan 11 butir Kode Etik Jurnalistik menurut Dewan Pers, di antaranya independensi, profesionalisme, larangan menyebarkan berita bohong atau fitnah, dan larangan menerima suap.
"Menerima suap saja dilarang, apalagi memeras masyarakat. Jelas itu sudah masuk ranah pidana yang harus ditindak dan diproses hukum oleh penegak hukum," tegasnya. Ia berharap agar masyarakat dapat lebih waspada terhadap oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan namun melakukan tindakan kriminal.
Selain itu, Oleh Soleh juga menyoroti pentingnya verifikasi administrasi dan faktual bagi perusahaan media untuk mendapatkan sertifikasi dan perlindungan hukum jika terjadi sengketa. Hal ini bertujuan untuk membedakan antara media yang sah dan media abal-abal yang sering digunakan sebagai kedok oleh para preman.
Tindakan Tegas Terhadap Premanisme Berkedok Pers
Oleh Soleh menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh oknum preman berkedok wartawan tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan verbal atau nonfisik, seperti penyebaran fitnah dan narasi menyesatkan. Sasarannya pun beragam, mulai dari kepala desa, guru, hingga para kiai.
"Ini adalah bentuk pemerasan terselubung yang dilakukan dengan cara menyebarkan fitnah atau narasi menyesatkan kepada masyarakat, yang sasarannya bisa siapa saja, dari kepala desa, guru, hingga para kiai," tambahnya. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap kerja Satgas Antipremanisme dan berharap Satgas dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari berbagai bentuk intimidasi dan pemerasan.
Oleh Soleh menilai premanisme melalui media online abal-abal sama bahayanya dengan kekerasan jalanan. Oleh karena itu, penanganannya harus tegas dan terukur. Ia berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bekerja sama untuk memberantas praktik ini dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.