DPRD Deli Serdang Resmi Saahkan Perda LPPL Radio DSB 93,8 FM
DPRD Deli Serdang menyetujui Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Deli Serdang Berseri (DSB) 93,8 FM menjadi Perda, mendukung penyebaran informasi pembangunan dan pelestarian budaya lokal.
Lubuk Pakam, 5 Maret 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Deli Serdang Berseri (DSB) 93,8 FM untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini menandai langkah penting dalam memperkuat infrastruktur informasi dan komunikasi di daerah tersebut. Proses pengesahan ini melibatkan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, sebagai bagian dari 12 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah ditetapkan sejak awal Januari 2025.
Ketua Pansus Ranperda LPPL DPRD Deli Serdang, Indra Silaban, menjelaskan bahwa Ranperda LPPL merupakan hasil kesepakatan bersama. Pengesahan ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Deli Serdang. Beliau menekankan pentingnya LPPL sebagai bagian integral dari sistem penyiaran nasional, berperan sebagai media informasi, pendidikan, hiburan sehat, dan kontrol sosial yang bertanggung jawab di tingkat daerah.
Lebih lanjut, Indra Silaban menambahkan, "Keberadaan LPPL di Kabupaten Deli Serdang menjadi kebutuhan strategis dalam menyebarluaskan informasi pembangunan daerah serta memperkuat identitas dan budaya lokal." Pernyataan ini menggarisbawahi tujuan utama dari pembentukan LPPL, yaitu untuk menjamin akses informasi yang merata dan mempromosikan nilai-nilai lokal.
Pengesahan Perda LPPL: Langkah Strategis untuk Deli Serdang
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD atas persetujuan terhadap Ranperda LPPL. Beliau melihat penyiaran sebagai elemen krusial dalam membentuk opini publik dan mendorong perkembangan demokrasi. Peran media penyiaran, menurut Bupati, sangat penting dalam konteks pembangunan daerah.
Bupati Tambunan juga menjelaskan bahwa penyiaran telah menjadi media komunikasi utama bagi berbagai kalangan, termasuk masyarakat, lembaga, dunia usaha, dan pemerintah. Dengan adanya Perda LPPL, diharapkan akan tercipta sistem penyiaran yang lebih terarah dan efektif.
Perda ini akan menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat Deli Serdang. Cakupan informasi meliputi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, pendidikan, dan hiburan yang sehat. Lebih jauh lagi, Perda ini juga bertujuan untuk memperkuat perekat sosial dan melestarikan budaya daerah.
Manfaat Perda LPPL bagi Masyarakat Deli Serdang
Dengan disahkannya Perda LPPL, diharapkan akan terjadi peningkatan akses informasi bagi masyarakat Deli Serdang. Informasi pembangunan daerah akan lebih mudah diakses, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan. Selain itu, Perda ini juga akan membantu melestarikan budaya lokal melalui program-program siaran yang relevan.
Perda LPPL juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas siaran radio di Deli Serdang. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan LPPL Radio DSB 93,8 FM dapat beroperasi secara profesional dan bertanggung jawab. Hal ini akan berdampak positif pada kualitas informasi yang diterima masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati Tambunan berharap, "Kami berharap, dengan telah disetujuinya Ranperda LPPL menjadi Perda itu nantinya akan memberi kontribusi nyata bagi semua elemen masyarakat Kabupaten Deli Serdang." Harapan ini mencerminkan optimisme pemerintah daerah terhadap dampak positif Perda LPPL bagi kemajuan Deli Serdang.
Perda LPPL Radio DSB 93,8 FM ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam pengembangan infrastruktur media di Deli Serdang, memberikan akses informasi yang lebih luas dan berkontribusi pada pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pengesahan Perda ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.