DPRD Sultra Usut Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS di Bombana
DPRD Sulawesi Tenggara meminta Inspektur Tambang menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Bombana, yang diprotes mahasiswa dan warga karena berdampak pada lingkungan dan pertanian.
Dugaan Pencemaran Lingkungan di Bombana, Sulawesi Tenggara menjadi sorotan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Inspektur Tambang untuk menyelidiki aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS).
Tuduhan pencemaran lingkungan ini muncul setelah laporan dari Konsorsium Mahasiswa Sultra terkait dampak aktivitas pertambangan PT TBS di Blok Watalara, Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana. Mereka menyatakan aktivitas pertambangan tersebut telah mencemari lingkungan dan merusak lahan pertanian warga sekitar. Insiden ini dilaporkan terjadi di Pulau Kabaena, Sultra pada 22 Januari 2024.
Anggota DPRD Sultra, Aflan Zulfadli, menyatakan bahwa rekomendasi pembentukan tim investigasi terpadu bertujuan untuk mengusut tuntas penyebab pencemaran dan banjir di Pulau Kabaena. "Tim ini akan menyelidiki sumber pencemaran, apakah murni dari PT TBS atau melibatkan pihak lain," jelas Aflan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT TBS dan Konsorsium Mahasiswa Sultra.
DPRD Sultra menunggu hasil investigasi Inspektur Tambang sebelum mengambil langkah selanjutnya. "Setelah mendapat informasi akurat dari Inspektur Tambang, DPRD akan merespon kejadian ini," tambah Aflan.
Jenderal Lapangan Konsorsium Mahasiswa, Malik Botom, mengungkapkan dugaan pelanggaran PT TBS terkait pengelolaan limbah tambang. Malik menyatakan, "PT TBS lalai dalam pengelolaan limbah, sehingga diduga mencemari lingkungan dan merusak lahan pertanian masyarakat." Kerusakan lahan pertanian ini disebut-sebut berdampak signifikan terhadap perekonomian warga sekitar.
Di sisi lain, Direktur PT TBS, Basmala Septian Jaya, membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim foto dan video yang beredar sebagai bukti pencemaran adalah dokumentasi dua tahun lalu. "Perlu diklarifikasi, itu foto dua tahun yang lalu," tegas Basmala.
Namun, Inspektur Tambang Sultra, Syahril, memiliki pandangan berbeda. Berdasarkan tinjauan lapangan terbaru, ditemukan pembuangan air limbah tambang dan saluran air yang tersumbat material dari aktivitas PT TBS. "Ada beberapa saluran yang mungkin sudah mulai tertutup oleh material-material, itu kami sudah bersihkan," ungkap Syahril.
Kasus dugaan pencemaran lingkungan ini masih dalam tahap penyelidikan. Hasil investigasi dari Inspektur Tambang akan menjadi kunci untuk menentukan langkah selanjutnya dan memastikan pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang terjadi.