E-Pokir: Sistem Baru Usulan Pokok Pikiran DPRD Kota Solok
DPRD Kota Solok meluncurkan E-Pokir, aplikasi elektronik untuk mengelola usulan pokok pikiran, guna meningkatkan pengawasan dan pencapaian sasaran pembangunan.
Anggota DPRD Kota Solok, Sumatera Barat, kini menggunakan sistem baru dalam mengelola usulan pokok pikiran. Aplikasi Elektronik Pokok Pikiran (E-Pokir) resmi diluncurkan untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan usulan tersebut tepat sasaran. Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Amrinof Dias, mengumumkan inisiatif ini pada Jumat lalu di Solok.
Meningkatkan Efektivitas dan Transparansi Usulan
Menurut Amrinof, E-Pokir dirancang untuk mempermudah proses pengusulan pokok pikiran oleh anggota dewan. Sebelumnya, proses ini lebih manual dan rentan terhadap kendala koordinasi. Dengan E-Pokir, diharapkan setiap usulan dapat lebih terlacak dan sesuai dengan tujuan pembangunan Kota Solok. Sosialisasi aplikasi ini telah dilakukan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Solok.
Pokok pikiran (Pokir) sendiri merupakan usulan atau aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD. Pengumpulan aspirasi ini dilakukan melalui berbagai cara, termasuk reses dan penyampaian langsung dari masyarakat. Pengaturan Pokir mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pasal 178, yang mengatur tentang penelaahan pokok-pokok pikiran anggota DPRD.
Tata Cara dan Pelatihan Penggunaan E-Pokir
Amrinof menekankan pentingnya pelatihan dan pemahaman anggota dewan serta tenaga ahli fraksi terkait penggunaan E-Pokir. Sosialisasi mencakup tata cara peng-input-an, persyaratan, jadwal, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan aplikasi ini. Tujuannya agar tenaga ahli dari masing-masing fraksi mampu mengoperasikan dan melakukan peng-input-an dengan mudah menggunakan username dan password yang telah diberikan.
Kepala Bappeda Kota Solok, Desmon, menjelaskan peran Pokir dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Usulan Pokir dari DPRD menjadi masukan penting dalam perumusan kegiatan, lokasi, dan sasaran pembangunan, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Integrasi dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD)
Semua Pokir DPRD Kota Solok wajib di-input ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Integrasi ini bertujuan untuk menyelaraskan usulan Pokir dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan prioritas pembangunan Kota Solok. Proses penyampaian Pokir dimulai dari input oleh anggota dewan, dilanjutkan dengan verifikasi oleh Sekretariat DPRD, validasi oleh Bappeda, OPD, dan TAPD. Setelah melalui tahap validasi, usulan tersebut akan masuk ke dalam rencana kerja OPD terkait.
Manfaat E-Pokir bagi Anggota DPRD dan Masyarakat
E-Pokir diharapkan dapat mempermudah anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, terutama dalam menyerap aspirasi masyarakat saat reses. Sistem ini menawarkan layanan yang mudah, cepat, efektif, efisien, dan transparan. Dengan E-Pokir, proses fasilitasi penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat menjadi lebih terstruktur dan terpantau.
Kesimpulannya, implementasi E-Pokir di Kota Solok merupakan langkah maju dalam pengelolaan usulan pokok pikiran. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Solok, memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi dengan lebih baik.