Eksportir RI Wajib Setor Devisa ke Bank Lokal atau Terancam Sanksi
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan aturan baru yang mewajibkan eksportir sumber daya alam menyetorkan seluruh devisa hasil ekspor ke bank dalam negeri mulai 1 Maret 2025, atau menghadapi pencabutan izin ekspor.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan aturan baru yang akan berdampak signifikan bagi eksportir di Indonesia. Mulai 1 Maret 2025, seluruh devisa hasil ekspor sumber daya alam wajib disetorkan ke bank-bank di dalam negeri. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 tentang devisa hasil ekspor (DHE) dari ekspor sumber daya alam. Kegagalan mematuhi aturan ini akan berujung pada pencabutan izin ekspor.
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor
Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Prabowo pada Senin di Istana Merdeka, Jakarta. Ia menegaskan bahwa pemerintah mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan usaha eksportir. Namun, kewajiban menyetorkan seluruh DHE ke rekening bank dalam negeri merupakan langkah krusial. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan devisa dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.
Presiden Prabowo menjelaskan lebih lanjut bahwa aturan ini tidak sepenuhnya membatasi akses eksportir terhadap devisa mereka. Eksportir diizinkan untuk menukarkan DHE mereka ke rupiah di bank yang sama. Lebih lanjut, mereka juga diperbolehkan menggunakan mata uang asing untuk membayar dividen dan biaya non-pajak.
Selain itu, dana yang disetorkan dalam rekening bank khusus dapat digunakan untuk berbagai keperluan bisnis, termasuk pembelian bahan baku, bahan penunjang, dan barang modal menggunakan mata uang asing. Dana tersebut juga dapat digunakan untuk membayar pinjaman yang digunakan untuk pengadaan barang modal.
Alasan di Balik Kebijakan
Pemerintah berpendapat bahwa kebijakan ini masuk akal mengingat bisnis eksportir didukung oleh dana yang bersumber dari rakyat Indonesia. Dengan menyetorkan DHE ke bank dalam negeri, diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional. Presiden Prabowo menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mencapai tujuan bersama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Aturan ini mewajibkan setoran 100 persen DHE dalam waktu 12 bulan sejak penerimaan devisa. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan cadangan devisa negara dan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Dampak dan Antisipasi
Aturan baru ini tentu akan berdampak signifikan bagi eksportir. Mereka perlu menyesuaikan sistem keuangan dan operasional bisnis mereka untuk memenuhi kewajiban ini. Pemerintah diharapkan memberikan sosialisasi dan pendampingan yang memadai kepada para eksportir agar dapat beradaptasi dengan lancar. Transparansi dan kepastian hukum juga sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik.
Langkah pemerintah ini menuai beragam reaksi. Beberapa pihak menilai kebijakan ini positif karena dapat meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat ekonomi domestik. Namun, ada juga yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya saing eksportir Indonesia di pasar global. Pemerintah perlu memastikan bahwa implementasi aturan ini dilakukan secara bijak dan proporsional, sehingga tidak menghambat pertumbuhan sektor ekspor.
Ke depan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan aturan ini sangat penting. Pemerintah perlu memantau dampaknya terhadap kinerja ekspor dan perekonomian secara keseluruhan. Jika diperlukan, penyesuaian dan perbaikan aturan dapat dilakukan untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan kebijakan ini.
Kesimpulan
Kebijakan baru pemerintah terkait kewajiban setoran devisa hasil ekspor oleh eksportir sumber daya alam merupakan langkah strategis untuk memperkuat perekonomian Indonesia. Meskipun akan ada tantangan dan penyesuaian yang perlu dilakukan oleh para eksportir, pemerintah perlu memastikan proses transisi berjalan lancar dan memberikan dukungan yang cukup. Suksesnya kebijakan ini bergantung pada koordinasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga terkait.