Fakta Menarik: Capaian Penetapan Hutan Adat Tembus 400 Ribu Hektare, Menhut Soroti Komitmen Pemerintah
Menteri Kehutanan menyoroti capaian fantastis penetapan hutan adat yang kini mencapai 400 ribu hektare, menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi hak masyarakat adat.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kehutanan, menunjukkan komitmen kuat dalam pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat. Hal ini terbukti dengan capaian signifikan penetapan hutan adat yang kini telah menembus angka 400 ribu hektare secara nasional. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak.
Dalam kurun waktu 2016 hingga Juli 2025, sebanyak 160 unit hutan adat telah ditetapkan dengan total luasan mencapai 333.687 hektare. Kawasan ini dikelola oleh sekitar 83 ribu kepala keluarga masyarakat hukum adat yang tersebar di 41 kabupaten dan 19 provinsi di seluruh Indonesia. Capaian ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia setiap 9 Agustus menjadi momentum bagi Menhut untuk menyoroti kemajuan ini. Raja Juli Antoni menyatakan bahwa sinergi antara kebijakan nasional dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat hukum adat di daerah, menjadi kunci utama keberhasilan penetapan hutan adat tersebut. Ini juga menjawab pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah mendukung hak-hak tradisional.
Perkembangan Signifikan Penetapan Hutan Adat
Capaian penetapan hutan adat menunjukkan tren peningkatan yang positif, khususnya di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Data terkini mengungkapkan bahwa dalam periode Januari hingga Juli 2025 saja, luasan hutan adat yang ditetapkan telah mencapai 70.688 hektare. Angka ini menandakan percepatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut, Julmansyah, memaparkan perbandingan capaian. Menurutnya, rata-rata capaian tahunan dari 2016 hingga 2024 adalah sekitar 41.563 hektare per tahun. Dengan 70.688 hektare yang sudah tercapai dalam tujuh bulan pertama 2025, target 100.000 hektare untuk tahun ini sangat mungkin terealisasi.
Peningkatan ini mencakup baik Surat Keputusan (SK) penetapan yang sudah terbit maupun SK yang masih dalam proses verifikasi. Hal ini menunjukkan efisiensi dan komitmen dalam mempercepat pengakuan wilayah adat. Fokus pada hutan adat menjadi prioritas pemerintah untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat.
Peran Regulasi dan Sinergi dalam Perlindungan Hutan Adat
Keberhasilan dalam penetapan hutan adat tidak terlepas dari dukungan kerangka hukum yang kuat. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebutkan beberapa regulasi kunci yang berperan besar, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kokoh.
Peraturan-peraturan tersebut telah memperkuat kerangka hukum pengelolaan hutan berbasis hak masyarakat. Selain itu, regulasi ini juga mendorong upaya kolaboratif antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sinergi ini krusial untuk memastikan proses penetapan berjalan lancar dan efektif.
Penguatan regulasi ini memberikan kepastian hukum serta jaminan perlindungan bagi komunitas adat atas wilayah leluhur mereka. Wilayah-wilayah ini selama ini telah dikelola secara lestari oleh masyarakat adat, sehingga pengakuan pemerintah sangat penting. Ini adalah langkah nyata pemerintah dalam mendukung praktik pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.