Freeport Dapat Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Juni, Pabrik Gresik Terbakar?
Pemerintah mengizinkan Freeport ekspor konsentrat tembaga hingga Juni 2025 setelah pabriknya di Gresik terbakar, dengan catatan pajak ekspor maksimal.
Jakarta, 21 Februari 2025 - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) diperpanjang hingga Juni 2025. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas (ratas) pemerintah, dengan syarat PTFI dikenakan pajak ekspor maksimal. Peristiwa kebakaran smelter PTFI di Gresik, Jawa Timur, menjadi latar belakang utama keputusan ini. Kebakaran tersebut mengakibatkan terhentinya sementara operasional perusahaan dan pengajuan permohonan ekspor konsentrat tembaga oleh Freeport.
Bahlil Lahadalia menjelaskan, perpanjangan izin ekspor ini diberikan setelah investigasi kepolisian dan asuransi menyimpulkan kebakaran smelter bukan karena kelalaian PTFI, melainkan force majeure. Kerugian PTFI senilai 100 juta dolar AS akibat kebakaran tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak asuransi. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, telah menandatangani pernyataan di atas meterai dan dinotariskan, yang menyatakan komitmen penyelesaian perbaikan pabrik hingga Juni 2025. Kegagalan memenuhi tenggat waktu tersebut akan berakibat pada sanksi bagi PTFI.
Keputusan ini melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan, di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Perlu diingat bahwa izin ekspor konsentrat tembaga PTFI sebenarnya telah berakhir pada 31 Desember 2024. Kebakaran di unit pengolahan asam sulfat smelter Gresik pada Oktober 2024 menjadi pemicu pengajuan perpanjangan izin ekspor oleh PTFI.
Investigasi Kebakaran dan Perbaikan Smelter
Hasil investigasi kepolisian dan asuransi memastikan kebakaran smelter Freeport di Gresik disebabkan oleh force majeure, bukan kelalaian pekerja. Hal ini menjadi dasar pemerintah memberikan relaksasi ekspor kepada PTFI. Kerugian sebesar 100 juta dolar AS akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
PTFI telah melakukan berbagai upaya perbaikan, termasuk pembongkaran (demolition), pembelian peralatan baru, dan persiapan konstruksi. Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menyatakan bahwa uji coba (testing), commissioning, dan pre-commissioning fasilitas perbaikan akan dimulai pada pertengahan Maret hingga minggu ketiga Juni 2025.
PTFI optimis dapat menyelesaikan perbaikan dan memulai peningkatan produksi (ramp up) pada minggu keempat Juni 2025, meskipun kapasitas produksi hanya mencapai 40 persen. Kapasitas produksi ditargetkan mencapai 100 persen pada Desember 2025.
Pajak Ekspor Maksimal dan Sanksi
Meskipun diberikan izin ekspor, pemerintah menetapkan pajak ekspor maksimal untuk PTFI. Besaran pajak ekspor yang dikenakan tidak dijelaskan secara rinci oleh Menteri ESDM. Namun, Presiden Direktur PTFI telah menandatangani pernyataan di bawah tangan dan telah dinotariskan sebagai jaminan komitmen penyelesaian perbaikan smelter.
Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi kepada PTFI jika perbaikan smelter tidak selesai pada Juni 2025. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengawasi proses perbaikan dan memastikan PTFI memenuhi kewajibannya.
Proses pengambilan keputusan melibatkan koordinasi antar kementerian, menunjukkan kompleksitas permasalahan dan perlunya pendekatan terintegrasi dalam menangani kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam nasional berjalan dengan baik.
Perbaikan smelter Freeport di Gresik dan dampaknya terhadap perekonomian nasional menjadi perhatian utama. Peningkatan kapasitas produksi hingga 100 persen pada Desember 2025 diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.