Gabel Desak Pemerintah Percepat Kebijakan NTM-NTB Antisipasi Tarif Timbal Balik AS
Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) mendesak pemerintah segera terbitkan kebijakan NTM-NTB untuk lindungi pasar dalam negeri dari dampak tarif impor AS yang baru.
Jakarta, 5 April 2024 - Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) mendesak pemerintah untuk segera mempercepat penerbitan berbagai kebijakan non-tariff measure (NTM) dan non-tariff barrier (NTB). Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kebijakan tarif timbal balik atau resiprokal yang diterapkan Amerika Serikat (AS).
Desakan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman, di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa kebijakan yang dimaksud meliputi revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pelabuhan entry point, dan perluasan kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Menurut Daniel, kebijakan-kebijakan tersebut merupakan langkah risk management yang sangat penting dan mendesak untuk mengamankan pasar dalam negeri. "Kebijakan-kebijakan itu sebagai bentuk risk management yang sangat urgent untuk dapat mengamankan pasar dalam negeri. Kebijakan-kebijakan itu juga yang selama ini sudah kami minta, dan untuk segera dilaksanakan," tegas Daniel.
Antisipasi Banjir Impor dan Lindungi Eksportir
Indonesia, dengan pasarnya yang besar dan daya beli tinggi, berpotensi menjadi sasaran ekspor negara-negara yang terdampak tarif impor baru AS. Oleh karena itu, Gabel meminta pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri agar tidak dibanjiri produk impor.
Perlindungan ini juga penting untuk melindungi produsen dalam negeri yang mengekspor ke AS. "Gabel meminta agar kebijakan TKDN tetap dipertahankan dan tidak dilonggarkan guna merespons kebijakan kenaikan bea masuk impor AS. Kebijakan TKDN ini telah terbukti ampuh meningkatkan demand produk manufaktur dalam negeri terutama dari belanja pemerintah," ujar Daniel.
Lebih lanjut, Daniel menjelaskan bahwa kebijakan TKDN telah memberikan kepastian investasi dan menarik investasi baru ke Indonesia, serta menyerap banyak tenaga kerja. Pelonggaran kebijakan ini dikhawatirkan akan menghilangkan lapangan kerja dan mengurangi jaminan investasi.
Selain itu, Gabel juga mendorong pemerintah untuk merespons perang tarif dengan tarif pula. Namun, Gabel menekankan bahwa penerapan NTM atau NTB tidak perlu dipicu oleh kebijakan negara lain. "Bea masuk impor AS ini tidak ada kaitannya dengan NTM atau NTB, karena NTM atau NTB adalah instrumen penting pemerintah yang sudah umum dilakukan oleh negara manapun guna mengamankan pasar dalam negerinya," jelas Daniel.
Dampak Tarif Impor AS terhadap Indonesia
Presiden AS Donald Trump telah mengumumkan kebijakan perdagangan agresif dengan menerapkan tarif impor ke beberapa negara, termasuk Indonesia. Indonesia dikenakan tarif impor baru hingga 32 persen, terkait dengan defisit perdagangan AS ke Indonesia yang mencapai 14,34 miliar dolar AS pada tahun 2024.
Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bagi industri elektronik dalam negeri. Oleh karena itu, percepatan penerbitan kebijakan NTM-NTB dinilai krusial untuk mengurangi dampak negatif tarif impor AS dan melindungi industri dalam negeri.
Gabel berharap pemerintah dapat segera merespon desakan ini dan mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif kebijakan perdagangan AS. Percepatan penerbitan kebijakan NTM-NTB dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga daya saing dan keberlangsungan industri elektronik Indonesia.
Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak terhadap konsumen dan pelaku usaha, dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan tersebut. Koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait juga sangat penting untuk memastikan efektivitas kebijakan yang diambil.
Langkah-langkah yang tepat dan cepat dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk menghadapi tantangan ini dan memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap berkelanjutan. Perlindungan industri dalam negeri menjadi kunci utama dalam menghadapi persaingan global yang semakin ketat.