Kemenag Kukuhkan 267 Amil Zakat Kompeten, Siap Kejar Target Rp51 Triliun Jadi Bukti?
Kementerian Agama mengukuhkan 267 Amil Zakat kompeten setelah sertifikasi, memperkuat tata kelola dan mengejar target pengumpulan Rp51 triliun.

Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengukuhkan 267 amil zakat kompeten dalam Inaugurasi Nasional Amil Zakat Kompeten 2025 di Jakarta. Pengukuhan ini dilakukan setelah mereka melewati serangkaian uji kompetensi dan sertifikasi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola zakat di Indonesia.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa inagurasi ini merupakan bagian integral dari upaya meningkatkan kepercayaan publik. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong optimalisasi pengumpulan serta distribusi dana zakat di seluruh wilayah Indonesia. Target ambisius sebesar Rp51 triliun telah ditetapkan Kemenag untuk pengumpulan zakat tahun ini.
Pengukuhan para amil zakat ini menjadi krusial mengingat peran vital mereka dalam ekosistem pengelolaan zakat nasional. Kehadiran amil yang kompeten diharapkan mampu mengatasi berbagai tantangan. Ini termasuk kelemahan regulasi, masalah tata kelola, kurangnya dukungan pemangku kepentingan, hingga rendahnya literasi masyarakat terkait zakat.
Peran Strategis Amil Zakat dalam Optimalisasi Pengelolaan
Abu Rokhmad menegaskan bahwa amil zakat bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan aktor utama yang menentukan keberhasilan misi zakat di Indonesia. Mereka memiliki kapasitas untuk menutupi berbagai kekurangan yang mungkin timbul dalam sistem pengelolaan zakat. Kompetensi mereka sangat esensial untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang kuat terkait zakat, termasuk undang-undang dan turunannya, Abu menekankan bahwa regulasi saja tidaklah cukup. Kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, khususnya para amil zakat, menjadi kunci utama. Keinginan kuat pimpinan negara untuk meningkatkan pengumpulan dan distribusi zakat juga harus didukung oleh SDM yang berkualitas.
Kompetensi amil tidak hanya terbatas pada aspek administrasi semata, tetapi juga mencakup profesionalisme dan integritas. Kedua elemen ini sangat penting untuk membangun fondasi kepercayaan publik. Amil yang profesional dan berintegritas akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
Integritas dan Kepercayaan Publik: Fondasi Tata Kelola Zakat
Tata kelola zakat yang baik menjadi penentu utama dalam membangun kepercayaan publik. Semakin baik tata kelola suatu lembaga pengelola zakat, semakin tinggi pula tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Hal ini secara langsung akan berdampak pada peningkatan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat.
Kemenag juga menyampaikan apresiasi kepada lembaga sertifikasi profesi yang telah menjadi mitra strategis dalam penyelenggaraan uji kompetensi ini. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Baznas, LSP Beksa, dan LSP KS telah berperan aktif. Keterlibatan mereka menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjamin standar mutu amil zakat.
Kehadiran LSP menandai komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa standar mutu amil zakat didasarkan pada kompetensi yang terukur, bukan semata-mata pada kepercayaan. Sertifikasi berbasis kompetensi ini menjadi jaminan bahwa amil zakat yang dikukuhkan memiliki kapabilitas yang dibutuhkan. Ini untuk mengelola dana zakat secara profesional dan akuntabel.