Gubernur Bali Ancam Tunda Bantuan Dana Desa yang Tak Patuh Program Bali Bersih
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengancam akan menunda bantuan keuangan kepada desa dan desa adat yang tidak patuh terhadap program Bali Bersih dan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan kebijakan tegas terkait pengelolaan sampah di Bali. Dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025, beliau mengumumkan sanksi penundaan bantuan dana bagi desa, kelurahan, dan desa adat yang melanggar aturan Gerakan Bali Bersih. Ancaman ini disampaikan langsung di Denpasar pada Minggu, 6 April, menekankan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.
Ancaman penundaan bantuan keuangan ini meliputi penundaan pencairan insentif kepala desa dan perangkat desa, penundaan bantuan keuangan kepada desa adat, serta kehilangan akses terhadap program-program bantuan khusus. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah Provinsi Bali dalam mengatasi permasalahan sampah yang semakin mengkhawatirkan.
Kebijakan ini ditujukan tidak hanya kepada desa dan desa adat, tetapi juga kepada instansi pemerintah, pelaku usaha, pasar, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan. Semua pihak diharapkan untuk turut serta dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Bali, sesuai dengan visi Gerakan Bali Bersih.
Aturan Pengelolaan Sampah dan Sanksi yang Diterapkan
Untuk menghindari sanksi penundaan bantuan, desa dan desa adat diwajibkan untuk melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber. Mereka harus mampu menyelesaikan masalah sampah di wilayahnya sendiri dengan mengusung slogan "Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain". Penggunaan plastik sekali pakai, seperti kantong plastik, sedotan plastik, styrofoam, dan kemasan plastik lainnya, harus dihentikan dalam berbagai kegiatan di desa.
Kepala desa diinstruksikan untuk membuat peraturan desa, sementara bendesa adat harus membuat pararem yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Selanjutnya, mereka diwajibkan membentuk unit pengelola sampah untuk mengawasi dan mengelola proses pengolahan sampah di tingkat desa.
Masyarakat di tingkat rumah tangga juga turut dilibatkan dengan arahan untuk memilah sampah menjadi kategori organik, anorganik, dan residu. Sampah kemudian akan diangkut secara terpisah dan terjadwal oleh desa sesuai dengan kategorinya. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses pengolahan dan daur ulang sampah.
Dukungan dan Fasilitas Pengelolaan Sampah
Pemerintah Provinsi Bali juga mendorong pembentukan kader lingkungan di desa dan desa adat. Kader lingkungan ini akan berperan penting dalam mensosialisasikan program Bali Bersih dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah juga akan menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah untuk mendukung program ini.
Pengolahan sampah organik berbasis sumber juga menjadi fokus utama. Desa didorong untuk melakukan pengomposan, memanfaatkan maggot, menggunakan sampah organik sebagai pakan ternak, atau menerapkan teknologi teba modern. Pengumpulan material anorganik daur ulang di fasilitas pengelolaan sampah desa juga akan dioptimalkan.
Gubernur Koster menegaskan bahwa mulai saat berlakunya edaran ini, pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanya diperbolehkan untuk sampah residu. Seluruh aturan ini harus diterapkan paling lambat 1 Januari 2026.
Dengan kebijakan yang tegas dan komprehensif ini, diharapkan program Bali Bersih dapat berjalan efektif dan berkelanjutan, menciptakan lingkungan Bali yang bersih, sehat, dan lestari. Partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan program ini.