Gudang CV Sentoso Seal di Surabaya Disegel, Diduga Tak Kantongi Izin dan Tahan Ijazah Karyawan
Pemkot Surabaya dan Polres Tanjung Perak menyegel gudang CV Sentoso Seal karena tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG) dan diduga menahan ijazah 15 mantan karyawan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, bersama Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, melakukan penyegelan terhadap gudang milik CV Sentoso Seal yang berlokasi di Komplek Pergudangan Margomulyo. Penyegelan dilakukan pada 22 April 2024 karena perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG). Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memimpin langsung operasi penyegelan tersebut, didampingi oleh Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, dan Satpol PP Kota Surabaya.
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari temuan ketidakpatuhan CV Sentoso Seal terhadap peraturan perizinan yang berlaku di Surabaya. Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Surabaya wajib memiliki izin lengkap, termasuk TDG. Beliau juga menekankan komitmennya untuk menjaga citra kota dan mencegah terjadinya kegaduhan di masyarakat. "Saya sampaikan bagi siapa pun, tidak ada yang membuat Surabaya gaduh dan menjelekkan nama Surabaya. Perusahaan apa pun di Surabaya harus menaati izin dan guyub rukun," tegas Eri Cahyadi.
Selain permasalahan izin TDG, penyegelan juga didorong oleh adanya aduan mengenai dugaan penahanan ijazah milik 15 mantan karyawan CV Sentoso Seal. Hal ini menjadi pertimbangan utama bagi Wali Kota Eri Cahyadi untuk turun langsung dalam proses penyegelan. "Karena ini menyangkut tempatnya (perusahaan) di Surabaya yang tidak ada TDG dan menyangkut ijazah arek Suroboyo (ditahan), saya harus turun. Ada 15 ijazah arek Suroboyo yang tertahan,” ujar Eri Cahyadi.
Penyegelan Gudang dan Dugaan Pelanggaran Perizinan
Penyegelan gudang CV Sentoso Seal dilakukan setelah Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Konfirmasi dari Kementerian Perdagangan memastikan bahwa perusahaan tersebut memang tidak memiliki TDG. Wali Kota Eri Cahyadi menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku di Surabaya dan mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjaga iklim kondusif dan tidak merugikan warga. "Saya selalu katakan ketika berusaha di Surabaya, jangan pernah menyakiti orang Surabaya. Kalau buat perusahaan di Surabaya maka taati peraturan yang ada, yang ditentukan oleh pemerintah," ucapnya.
Langkah tegas Pemkot Surabaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada perusahaan lain yang mungkin melakukan pelanggaran serupa. Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
Proses penyegelan ini juga melibatkan berbagai instansi terkait, menunjukkan keseriusan Pemkot Surabaya dalam menegakkan aturan dan melindungi hak-hak warga.
Dugaan Penahanan Ijazah Mantan Karyawan
Terkait dugaan penahanan ijazah 15 mantan karyawan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk. Namun, audiensi telah dilakukan antara Wali Kota Eri Cahyadi, kuasa hukum mantan karyawan, dan pihak kepolisian pada Kamis, 17 April 2024. Dalam audiensi tersebut disepakati bahwa kuasa hukum akan mengirimkan somasi terlebih dahulu kepada perusahaan.
Pihak kepolisian akan menunggu proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan laporan resmi dari para mantan karyawan yang ijazahnya diduga ditahan. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Pemkot Surabaya dan Polres Tanjung Perak berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi di wilayah Kota Surabaya.
Langkah-langkah yang diambil oleh Pemkot Surabaya dan Polres Tanjung Perak dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menegakkan aturan dan melindungi hak-hak warga.