Gudang Minyak Ilegal di Jambi Terbakar, Diduga Akibat Pengisian BBM Ilegal
Kebakaran hebat melanda gudang minyak solar diduga ilegal di Jambi, mengakibatkan kerugian besar dan menimbulkan pertanyaan seputar pengawasan perizinan usaha BBM.
Kebakaran hebat terjadi di sebuah gudang minyak solar yang diduga ilegal di Jalan Baru RT 27, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, pada Jumat, 16 Mei 2024. Peristiwa yang bermula dari ledakan mobil tangki bermuatan solar ini telah menghanguskan seluruh isi gudang, termasuk tiga hingga empat mobil tangki dan sejumlah drum berisi solar. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kebakaran tersebut menimbulkan kerugian materiil yang signifikan dan memicu pertanyaan serius terkait pengawasan perizinan usaha bahan bakar minyak (BBM).
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menyatakan bahwa penyelidikan sedang dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab. "Informasi sementara yang kami terima, kebakaran ini akibat pengisian bahan bakar solar dari dalam gudang menggunakan mobil angkutan yang sudah dimodifikasi," ungkap Kombes Pol Boy. Pihak kepolisian akan menyelidiki dokumen perizinan dan menindak tegas jika gudang tersebut terbukti beroperasi secara ilegal.
"Jika ini terbukti tidak memiliki izin resmi atau ilegal akan kita tindak tegas," tegas Kapolresta Jambi. Pernyataan tersebut menggarisbawahi keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini dan komitmen untuk menindak tegas pelaku usaha BBM ilegal.
Penyelidikan Perizinan dan Aktivitas Gudang
Kepala Seksi Trantib Kelurahan Selincah, Apit Arifin, mengungkapkan bahwa pemilik gudang dan bengkel yang berada di lokasi tersebut tidak pernah melaporkan usahanya kepada pemerintah kelurahan. Apit menambahkan, ada indikasi bahwa gudang tersebut telah lama beroperasi tanpa izin dan melakukan aktivitas bongkar muat BBM secara diam-diam. Bukti nyata dari hal ini adalah ketidakmampuan pihak kelurahan untuk memastikan sejak kapan gudang tersebut berdiri karena tidak pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Pemiliknya tidak pernah melapor ke pihak kelurahan, kita tidak bisa pastikan gudang ini sejak kapan berdiri, karena tidak pernah membayar PBB," ujar Apit Arifin. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa gudang tersebut beroperasi secara ilegal dan menghindari kewajiban perpajakan.
Proses pemadaman kebakaran melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi yang mengerahkan 45 personel dan delapan unit armada, termasuk satu unit bantuan dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Petugas menggunakan sekitar 8000 liter air dan 125 liter cairan liquit foam untuk memadamkan api. Proses pemadaman berlangsung selama kurang lebih satu jam.
"Damkar Jambi menggunakan sebanyak 125 liter cairan liquit foam bahan untuk memadamkan api dari bahan berbahaya dan beracun termasuk bahan bakar minyak," jelas Kadis Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandi.
Dampak Kebakaran dan Langkah Antisipasi
Kebakaran gudang minyak ilegal ini menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar dan menimbulkan kekhawatiran akan potensi bahaya serupa di masa mendatang. Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap perizinan usaha BBM dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha ilegal. Ke depan, diperlukan peningkatan pengawasan dan kolaborasi antar instansi terkait untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perizinan dan perpajakan. Bagi pelaku usaha, penting untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku untuk menghindari sanksi dan risiko yang dapat merugikan, baik bagi usaha maupun masyarakat sekitar.
Selain itu, kejadian ini juga menggarisbawahi pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran, khususnya yang melibatkan bahan berbahaya dan beracun. Peningkatan kapasitas pemadam kebakaran dan pelatihan bagi petugas sangat penting untuk memastikan penanganan yang cepat dan efektif dalam situasi darurat.