Harga Kakao Anjlok Akibat Musim Panen, Eksportir Perlu Antisipasi!
Kemendag laporkan penurunan harga referensi biji kakao hingga 20,34 persen di April 2025 akibat musim panen raya di negara produsen utama.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan penurunan signifikan harga referensi (HR) biji kakao pada April 2025. Penurunan ini mencapai 2.067,02 dolar AS, sehingga harga HR menjadi 8.327,85 dolar AS per metrik ton (MT). Hal ini disebabkan oleh peningkatan produksi biji kakao akibat musim panen di negara-negara penghasil utama seperti Nigeria dan Pantai Gading. Penurunan harga ini berdampak langsung pada harga patokan ekspor (HPE).
Penurunan harga biji kakao ini telah menyebabkan HPE biji kakao turun menjadi 7.895 dolar AS per MT di bulan April 2025. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 2.016 dolar AS atau 20,34 persen dibandingkan bulan Maret 2025. Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa peningkatan produksi kakao selama musim panen menjadi faktor utama penurunan harga tersebut. "Penurunan HR dan HPE biji kakao salah satunya dipengaruhi peningkatan produksi seiring musim panen di negara produsen utama seperti Nigeria dan Pantai Gading," ujar Isy dalam keterangan resmi.
Meskipun terjadi penurunan harga biji kakao yang cukup signifikan, Kemendag menegaskan bahwa hal ini tidak mempengaruhi Bea Keluar (BK) biji kakao. BK tetap sebesar 15 persen sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024. Pemerintah melalui Kemendag terus memantau perkembangan harga komoditas ini dan dampaknya terhadap perekonomian nasional. Para pelaku usaha di sektor perkakaoan diharapkan dapat mengantisipasi perubahan harga ini dengan strategi yang tepat.
Dampak Penurunan Harga Kakao terhadap Ekspor
Penurunan harga biji kakao yang signifikan ini tentu berdampak pada para eksportir Indonesia. Mereka perlu menyesuaikan strategi bisnis mereka agar tetap mampu bersaing di pasar internasional. Penting bagi eksportir untuk melakukan analisis pasar yang mendalam dan mengelola biaya produksi secara efisien. Diversifikasi pasar juga menjadi strategi penting untuk meminimalkan risiko kerugian akibat fluktuasi harga.
Selain itu, peningkatan kualitas biji kakao juga menjadi faktor penting dalam menjaga daya saing. Kakao Indonesia yang berkualitas tinggi dapat dihargai lebih tinggi di pasar internasional, meskipun harga komoditas secara global sedang mengalami penurunan. Pemerintah diharapkan dapat memberikan dukungan dan pendampingan kepada para eksportir untuk menghadapi tantangan ini.
Kemendag juga perlu memperkuat kerjasama dengan negara-negara produsen kakao lainnya untuk menjaga stabilitas harga di pasar internasional. Kerjasama ini dapat berupa pengaturan produksi atau pembentukan suatu organisasi yang dapat mengatur pasokan dan permintaan kakao global. Dengan demikian, fluktuasi harga dapat diminimalisir dan para eksportir dapat lebih mudah merencanakan bisnis mereka.
Perkembangan Harga Komoditas Lain
Selain biji kakao, Kemendag juga mengumumkan perkembangan harga patokan ekspor untuk komoditas lain. Harga patokan ekspor produk kulit pada April 2025 tetap sama dengan bulan sebelumnya. Sementara itu, harga patokan ekspor beberapa jenis produk kayu mengalami peningkatan. Jenis kayu yang mengalami peningkatan harga antara lain kayu veneer dari hutan tanaman, kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm2 dari jenis meranti, rimba campuran, serta sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis pinus dan gemelina, balsa, dan eukaliptus.
Namun, beberapa jenis kayu lainnya justru mengalami penurunan harga. Kayu veneer dari hutan alam, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, chipwood, dan kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm2 dari jenis sortimen lainnya seperti eboni, jati dan dari hutan tanaman jenis akasia, sengon, karet, serta sungkai mengalami penurunan harga pada periode April 2025. Perkembangan harga komoditas ini menunjukkan dinamika pasar yang kompleks dan perlu dipantau secara terus menerus.
Penetapan HPE untuk biji kakao, produk kulit, dan produk kayu ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 446 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. Keputusan ini menjadi acuan bagi para pelaku usaha dalam melakukan kegiatan ekspor impor.
Kesimpulannya, penurunan harga biji kakao akibat musim panen merupakan tantangan bagi para eksportir. Namun, dengan strategi yang tepat dan dukungan pemerintah, sektor perkakaoan Indonesia diharapkan mampu melewati masa ini dan tetap berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Pemantauan dan antisipasi terhadap fluktuasi harga komoditas menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi dinamika pasar global.