Imigrasi Batam Amankan 13 WNA di Perusahaan Fiktif, 13 Lainnya DPO
Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 13 WNA yang bekerja di perusahaan fiktif PMA di Batam; 13 WNA lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berhasil mengamankan 13 warga negara asing (WNA) yang bekerja dan mendirikan perusahaan fiktif di bawah kegiatan penanaman modal asing (PMA) di Batam, Kepulauan Riau. Penangkapan ini merupakan hasil Operasi Wira Waspada 2025 yang berlangsung pada 11-12 Maret 2025. Selain 13 WNA yang diamankan, 13 WNA lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sembilan WNA yang berada di luar Indonesia akan dilakukan pembatalan izin tinggal.
Operasi ini dilatarbelakangi oleh pemeriksaan terhadap 12 perusahaan PMA yang masuk daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pemeriksaan dilakukan untuk menekan potensi pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang dijamin perusahaan PMA yang diduga tidak memenuhi persyaratan. Metode pengawasan yang digunakan dalam operasi ini meliputi pengawasan terbuka dan tertutup di area-area tertentu, termasuk pemeriksaan dokumen, inspeksi mendadak, dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap hukum imigrasi Indonesia. Selain 13 WNA di perusahaan fiktif, operasi juga mengamankan delapan WNA lainnya di wilayah industri karena dugaan pelanggaran aturan keimigrasian. Kasus-kasus pelanggaran tersebut beragam, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga bekerja tanpa izin yang sah.
Pengungkapan Kasus Perusahaan Fiktif dan Pelanggaran Keimigrasian
Salah satu kasus yang menonjol melibatkan seorang warga negara Austria berinisial DB, pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) investor dan Direktur PT All About City. DB diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggal di Indonesia tanpa aktivitas investasi yang jelas. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian Indonesia.
Selain itu, tiga warga negara China (JM, CC, dan CK) diamankan di PT Chuang Sheng Metal. JM dan CC, pemegang ITAS investor, diduga menyalahgunakan izin mereka dengan bekerja sebagai buruh kasar. CK, yang hanya memiliki izin tinggal kunjungan, juga diduga melanggar aturan dengan bekerja di perusahaan tersebut.
Empat warga negara China lainnya (ZH, MN, LH, dan LZ) ditemukan bekerja di PT Sun Gold Solar meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan. Mereka juga diduga menyalahgunakan izin tinggal mereka dengan bekerja di perusahaan tersebut. Semua kasus ini menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan izin tinggal dan kerja ilegal oleh WNA di Batam.
Kasus Lain Pelanggaran Keimigrasian
Di luar kasus perusahaan fiktif, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam juga menindaklanjuti kasus tiga warga negara Bangladesh (FR, SK, dan SM) yang masuk Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi. Mereka diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Satu warga negara India (MT) juga diamankan di Sagulung, Batam, karena diduga memalsukan izin tinggal terbatas. MT diduga melanggar Pasal 121 huruf b Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kasus-kasus ini menunjukkan berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian yang terjadi di Batam.
Operasi Wira Waspada 2025 menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum dan pengawasan ketat terhadap aktivitas WNA di Indonesia. Langkah-langkah tegas ini penting untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku. Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan negara.