Jabatan Seskab Teddy Indra Wijaya Setara Eselon II, Tak Langgar Aturan
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya setara Eselon II dan sesuai aturan, sehingga kenaikan pangkatnya sah.
Jakarta, 13 Maret 2025 - Polemik kenaikan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) mendapat penjelasan resmi dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Jenderal Agus menyatakan bahwa jabatan Seskab setara dengan Eselon II, yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif. Kenaikan pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letkol pun dibenarkan, sesuai dengan penyesuaian jabatannya.
Pernyataan Panglima TNI ini disampaikan usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait legalitas dan kepatutan kenaikan pangkat Teddy yang belakangan menjadi perbincangan hangat di media sosial dan berbagai platform berita.
Agus Subiyanto menekankan bahwa jabatan Eselon II dapat dijabat oleh perwira TNI aktif berpangkat maksimal bintang satu. Hal ini menjadi dasar pertimbangan kenaikan pangkat Teddy. Lebih lanjut, Panglima TNI menjelaskan posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.
Penjelasan Resmi Panglima TNI dan KSAD
Panglima TNI menjelaskan bahwa keberadaan Seskab di bawah Sesmilpres, yang dijabat perwira aktif TNI, menjadi landasan hukum atas jabatan tersebut dapat diemban oleh perwira aktif. "Sesmil kan dijabat oleh tentara aktif, makanya tadi saya bilang, setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan bahwa jabatan tertentu dijabat oleh tentara aktif," ujar Jenderal Agus.
Senada dengan Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak juga memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa jabatan Seskab yang diemban Teddy tidak melanggar aturan perundang-undangan, sehingga tidak perlu ada tuntutan untuk mundur dari TNI. KSAD menjelaskan bahwa posisi Seskab di bawah Sesmilpres telah dilegitimasi dalam Perpres.
Jenderal Maruli menambahkan, "Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan itu kan ada penyampaiannya bahwa ada Perpres, Seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang 2, tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada." Ia menyimpulkan, "Seharusnya di situ, kalau berdasarkan (Perpres) itu tidak harus mundur."
Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letkol tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang dikeluarkan pada Kamis, 6 Maret 2025. Keputusan ini telah menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di masyarakat, yang kini telah terjawab secara resmi oleh pimpinan tertinggi TNI.
Konteks Jabatan dan Aturan yang Berlaku
Perlu dipahami bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara menjadi acuan utama dalam memahami legalitas jabatan Seskab yang diemban oleh Letkol Teddy Indra Wijaya. Perpres tersebut mengatur secara detail tentang struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara, termasuk posisi Seskab di bawah Sesmilpres.
Penjelasan dari Panglima TNI dan KSAD menekankan pentingnya memahami konteks hukum dan aturan yang berlaku dalam penempatan perwira aktif TNI pada posisi sipil tertentu. Dalam hal ini, Perpres tersebut memberikan landasan hukum yang kuat bagi penunjukan dan kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab.
Dengan adanya penjelasan resmi ini, diharapkan polemik seputar kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya dapat mereda. Penjelasan yang transparan dan detail dari pihak berwenang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pengambilan keputusan dalam pemerintahan dan militer.