Jaringan Pengedar Uang Palsu Lintas Wilayah Yogyakarta Dibongkar
Polda DIY berhasil mengungkap dua jaringan pengedar uang palsu di Sleman dan Kota Yogyakarta, dengan total tersangka yang telah ditangkap dan masih memburu pemasok utama.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil membongkar dua jaringan pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polresta Sleman dan Polresta Yogyakarta pada akhir Maret dan April 2025, berdasarkan informasi dari Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Joko Hamitoyo, dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Kamis.
Kasus pertama terungkap di Kota Yogyakarta berawal dari laporan pemilik toko di Mantrijeron yang menerima uang palsu pecahan Rp100.000 pada 5 April 2025. Polisi berhasil menangkap DP (43), yang mengaku membeli uang palsu tersebut dari RI (40) asal Bantul. RI kemudian menunjuk DA sebagai sumbernya, yang mengaku membeli 1.000 lembar uang palsu dari seseorang berinisial A di Kalibata, Jakarta Selatan. Meskipun DA mengaku telah memusnahkan sebagian besar uang palsu tersebut, 100 lembar lainnya telah beredar di masyarakat. Polisi masih memburu A sebagai pemasok utama.
Sementara itu, di Kabupaten Sleman, kasus terungkap bermula dari kecurigaan petugas agen mitra bank di Turi yang menemukan uang palsu pada setoran SKM (52) pada 26 Maret 2025. SKM, seorang petani asal Magelang, dua kali melakukan transaksi dengan menyisipkan uang palsu. Polisi kemudian menangkap SKM dan IAS, yang mengaku membeli uang palsu dari seseorang yang ia temui di angkringan. Transaksi dilakukan di sebuah gardu PLN di Jalan Kaliurang.
Pengungkapan Kasus di Kota Yogyakarta
Kasus di Kota Yogyakarta berawal dari kecurigaan seorang pemilik toko di Kecamatan Mantrijeron terhadap uang pecahan Rp100.000 yang diterimanya. Berkat rekaman CCTV dan penyelidikan, polisi berhasil menangkap DP, yang kemudian mengarah pada RI dan DA. DA merupakan kunci penting dalam mengungkap jaringan ini karena ia mengaku membeli uang palsu dari pemasok utama di Jakarta. Barang bukti yang disita antara lain enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000, tiga unit ponsel pintar, dan rekaman CCTV. Polisi masih terus berupaya menangkap pemasok utama, A.
Kompol Probo Satrio, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, menjelaskan kronologi penangkapan dan peran masing-masing tersangka. "DA mengaku telah memusnahkan 900 lembar karena kualitasnya buruk, namun 100 lembar sisanya sudah telanjur dijual dan beredar yang sebagian dibeli oleh RI tadi," kata Probo.
Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas dan mencari tahu dari mana A mendapatkan uang palsu tersebut. Hal ini penting untuk mencegah peredaran uang palsu yang lebih besar di masyarakat.
Pengungkapan Kasus di Kabupaten Sleman
Di Kabupaten Sleman, kasus bermula dari kejelian petugas agen mitra bank di Turi yang menyadari adanya kejanggalan pada uang yang disetorkan SKM. Rekaman CCTV menjadi bukti penting dalam mengidentifikasi pelaku. SKM diketahui melakukan dua kali transaksi dengan menyisipkan uang palsu ke dalam setoran uang asli.
Aiptu Budi Rianto, Kanit Reskrim Polsek Turi, menjelaskan kronologi penangkapan SKM dan IAS. "IAS hanya diberi nomor telepon oleh pria tak dikenal itu, jika butuh uang palsu tinggal hubungi. Lalu mereka bertemu, transaksi di gardu PLN, dan IAS mendapat bonus Rp800.000 (uang palsu)," ujar Budi.
Penangkapan SKM dan IAS berhasil mengungkap jalur peredaran uang palsu di Sleman. Meskipun demikian, polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Kedua kasus ini menunjukkan adanya jaringan pengedaran uang palsu yang terorganisir dan lintas wilayah. Upaya kepolisian dalam membongkar jaringan ini patut diapresiasi sebagai langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah.
Kronologi dan Peran Tersangka
- Kota Yogyakarta: Pemilik toko → DP → RI → DA → A (masih buron)
- Kabupaten Sleman: Petugas Bank → SKM → IAS
Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen untuk terus memberantas peredaran uang palsu dan akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.