K-ESDM Luncurkan Skema Baru Gas Murah: Dorong Daya Saing Industri Nasional
Kementerian ESDM meluncurkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dengan harga berbeda untuk bahan bakar dan bahan baku, bertujuan memperkuat daya saing industri nasional.
Jakarta, 28 Februari 2025 - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (K-ESDM) resmi meluncurkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau gas murah. Skema ini membedakan harga gas untuk bahan bakar dan bahan baku, sebuah langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Kebijakan ini diumumkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, di Jakarta pada Jumat lalu, dan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025.
Sesuai arahan Presiden, HGBT terbaru menetapkan harga gas bumi untuk bahan bakar sebesar 7 dolar AS per MMBTU dan 6,5 dolar AS per MMBTU untuk bahan baku. Kenaikan harga ini dari sebelumnya 6 dolar AS per MMBTU, bertujuan untuk menyeimbangkan kebutuhan industri dan keberlanjutan energi. Kebijakan ini mencakup tujuh sektor industri strategis dengan total 253 pengguna gas bumi, meliputi industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Perubahan signifikan dalam skema HGBT ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan harga gas yang lebih kompetitif, pemerintah optimis sektor industri akan lebih mampu bersaing di pasar global, menciptakan lapangan kerja baru, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Selain itu, pemerintah juga berharap kebijakan ini akan berdampak pada harga produk di dalam negeri yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Skema Baru HGBT: Rincian dan Dampaknya
Skema HGBT yang baru ini merupakan revisi dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023. Sebelumnya, harga gas bumi tertentu berada di kisaran 6,75–7,75 dolar AS per MMBTU. Dengan skema baru ini, harga gas bumi untuk bahan bakar ditetapkan sebesar 7 dolar AS per MMBTU, sedangkan untuk bahan baku maksimal 6,5 dolar AS per MMBTU. Perbedaan harga ini bertujuan untuk memberikan insentif yang lebih tepat sasaran bagi industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan baku produksi.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Tujuannya adalah untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus menggenjot pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi, khususnya untuk pembangkit tenaga listrik. Hal ini dibuktikan dengan pengesahan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum pada tanggal 26 Februari 2025.
Penerapan HGBT sejak tahun 2020 telah memberikan dampak positif bagi beberapa sektor. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penerima manfaat terbesar HGBT adalah PLN (49 persen), sektor pupuk (37 persen), keramik (5,4 persen), dan petrokimia (5 persen). Dengan skema baru ini, diharapkan dampak positif tersebut akan semakin meluas dan dirasakan oleh lebih banyak sektor industri.
Manfaat dan Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap skema HGBT yang baru ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Beberapa manfaat yang diharapkan antara lain: peningkatan daya saing industri nasional di pasar global, penciptaan lapangan kerja baru, dan peningkatan daya beli masyarakat melalui harga produk yang lebih terjangkau. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
Dengan adanya perbedaan harga gas untuk bahan bakar dan bahan baku, pemerintah berupaya untuk memberikan dukungan yang lebih terarah dan efektif bagi industri-industri strategis di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan berkelanjutan. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak dari kebijakan ini agar dapat terus dioptimalkan demi kepentingan masyarakat dan perekonomian nasional.
Penerapan HGBT ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan harga gas yang lebih kompetitif, diharapkan Indonesia dapat menarik lebih banyak investasi asing dan meningkatkan daya saing produk-produk dalam negeri di pasar internasional.
Pemerintah juga menekankan pentingnya pemanfaatan gas bumi secara efisien dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan energi dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Dengan demikian, kebijakan HGBT ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.