KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Kota Madiun Sukses Tertibkan Aset Negara
KAI Daop 7 Madiun bersama Kejari Kota Madiun berhasil melakukan penertiban aset negara berupa lahan dan bangunan, optimalisasi aset negara dan kolaborasi antar instansi.
PT KAI Daop 7 Madiun, bersama Kejaksaan Negeri Kota Madiun, berhasil menertibkan aset negara berupa lahan dan bangunan. Penertiban ini merupakan wujud nyata komitmen KAI dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara. Aksi kolaboratif ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, TNI, dan kepolisian, yang memastikan proses penertiban berjalan lancar dan sesuai hukum.
Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono, menjelaskan bahwa sinergi dengan Kejari Kota Madiun sangat penting dalam proses penertiban dan pengembalian aset perusahaan. Salah satu hasil kolaborasi ini adalah penyerahan aset rumah perusahaan di Jalan Sukokaryo Nomor 74, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Aset tersebut meliputi tanah seluas 256 m² dan bangunan seluas 48 m², dengan nilai total Rp440.832.000.
Sebelum dilakukan penertiban, KAI Daop 7 Madiun telah melakukan berbagai upaya persuasif, seperti pengiriman surat kewajiban pembayaran, pendekatan langsung kepada debitur, dan penerbitan Surat Peringatan Penertiban hingga surat peringatan ketiga. Proses ini menekankan pentingnya komunikasi dan upaya damai sebelum tindakan tegas diambil.
Pentingnya Kolaborasi Antar Instansi
Suharjono menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam penertiban aset negara. Dukungan dari Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, TNI, kepolisian, dan pihak lainnya sangat krusial untuk menjamin kelancaran dan kepatuhan hukum dalam proses tersebut. Kolaborasi ini memastikan penertiban berjalan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung upaya penertiban dan pengelolaan aset negara. Transparansi dan optimalisasi aset negara menjadi fokus utama dalam upaya ini, demi memberikan manfaat bagi perusahaan dan masyarakat luas. Kerja sama yang baik antar lembaga menjadi kunci keberhasilan dalam penertiban aset ini.
Penertiban aset negara bukan hanya sekadar mengembalikan aset yang hilang, tetapi juga merupakan upaya untuk memastikan pengelolaan aset negara yang baik dan bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Rincian Aset yang Ditertibkan
Selain aset di Jalan Sukokaryo, KAI Daop 7 Madiun juga telah menerima pengembalian aset lain di Jalan TGP Nomor 4, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Aset ini terdiri dari tanah seluas 427 m² dan bangunan seluas 160 m², dengan nilai total Rp1.024.352.000. Kedua kasus ini menunjukkan komitmen KAI dalam mengembalikan aset negara yang telah dikuasai oleh pihak lain.
Proses penertiban aset ini menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi antar lembaga pemerintah dapat menghasilkan hasil yang positif. Dengan bekerja sama, berbagai instansi dapat mengatasi masalah kompleks seperti penertiban aset negara dengan efektif dan efisien. Hal ini juga menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan aset negara.
Keberhasilan penertiban aset ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya optimalisasi aset negara. Dengan menerapkan strategi yang sama, diharapkan aset negara dapat dikelola dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Langkah KAI Daop 7 Madiun ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Hal ini juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang nyata dan bermanfaat bagi masyarakat.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa dengan kolaborasi dan kerja sama yang baik, penertiban aset negara dapat dilakukan dengan efektif dan efisien, serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Semoga langkah ini dapat menginspirasi instansi lain untuk melakukan hal yang sama demi kepentingan negara.