Kalbar Siap Terapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025: Lebih Adil dan Transparan
Kalimantan Barat siap laksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 yang lebih adil, transparan, dan mengakomodasi berbagai jalur penerimaan siswa SMA/SMK.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bersiap menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025-2026. Sistem ini menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang selama ini menuai berbagai permasalahan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Rita Hastarita, menyatakan kesiapannya dalam menerapkan sistem baru ini yang diharapkan dapat menciptakan proses penerimaan siswa yang lebih adil, inklusif, dan transparan. Perubahan sistem ini diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
SPMB dirancang sebagai solusi atas kendala teknis dan sosial dalam pelaksanaan PPDB sebelumnya. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan sistem zonasi yang seringkali menimbulkan keluhan masyarakat. Sistem zonasi digantikan dengan sistem domisili yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi daerah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan menjadi penyelenggara SPMB untuk jenjang SMA dan SMK di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut. Hal ini menandakan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan penerapan sistem baru berjalan lancar dan efektif.
Dengan sistem SPMB, diharapkan proses penerimaan siswa baru di Kalimantan Barat akan lebih tertib dan terbebas dari praktik-praktik yang tidak adil. Sistem ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi seluruh anak-anak Kalimantan Barat untuk mengakses pendidikan yang berkualitas, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu atau memiliki keterbatasan fisik. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif dan merata.
Jalur Penerimaan Siswa SMA dalam SPMB
Untuk jenjang SMA, SPMB Kalbar akan memiliki empat jalur penerimaan. Jalur Domisili, dengan kuota minimal 35 persen, menggantikan sistem zonasi namun tetap mempertimbangkan domisili calon murid. Kemudian, Jalur Prestasi dengan kuota minimal 30 persen, meliputi prestasi akademik dan non-akademik. Selanjutnya, Jalur Afirmasi dengan kuota minimal 30 persen, diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas. Terakhir, Jalur Mutasi dengan kuota maksimal 5 persen, ditujukan bagi murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar. "Jalur ini ditujukan bagi murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali, serta bagi anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar," jelas Rita Hastarita.
Kuota yang ditetapkan untuk masing-masing jalur menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan yang setara bagi semua calon siswa. Sistem ini dirancang untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses penerimaan siswa baru. Dengan adanya jalur afirmasi, diharapkan siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas dapat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengakses pendidikan di SMA negeri.
Sistem ini juga memberikan perhatian khusus pada prestasi siswa. Dengan adanya jalur prestasi, siswa berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik akan mendapatkan prioritas dalam penerimaan siswa baru. Hal ini diharapkan dapat memotivasi siswa untuk terus berprestasi dan mengembangkan potensi diri mereka.
Jalur Penerimaan Siswa SMK dalam SPMB
SPMB untuk jenjang SMK akan dilaksanakan melalui tiga tahapan seleksi utama: nilai rapor lima semester terakhir, prestasi akademik dan non-akademik (jika ada), dan tes bakat dan minat yang disesuaikan dengan program keahlian yang dipilih. Seleksi ini akan mempertimbangkan kriteria dari satuan pendidikan, dunia usaha, dunia industri, maupun asosiasi profesi. Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa siswa diterima di program keahlian yang sesuai dengan minat dan bakat mereka.
Terdapat dua kategori calon murid prioritas dalam SPMB SMK: murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas (kuota minimal 15 persen), dan murid yang berdomisili terdekat dengan sekolah (kuota maksimal 10 persen). Prioritas ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan akses pendidikan yang lebih mudah bagi kelompok rentan.
Proses seleksi yang transparan dan adil diharapkan dapat menghasilkan penerimaan siswa yang sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas sekolah. Dengan mempertimbangkan nilai rapor, prestasi, dan tes bakat minat, diharapkan siswa dapat ditempatkan di program keahlian yang tepat dan sesuai dengan kemampuan mereka. Hal ini akan meningkatkan kualitas pendidikan di SMK dan mempersiapkan siswa untuk memasuki dunia kerja.
Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan SPMB
Pendaftaran akun untuk SPMB akan dibuka pada 9-12 Juni 2025. Pendaftaran jalur afirmasi dan mutasi dijadwalkan pada 16-17 Juni 2025, jalur domisili pada 24-26 Juni 2025, dan jalur prestasi pada 7-9 Juli 2025. Untuk jenjang SMK reguler, pendaftaran dibuka pada 24 Juni hingga 9 Juli 2025. Siswa yang tidak diterima di sekolah negeri akan difasilitasi untuk mengakses pendidikan di sekolah swasta terakreditasi, sesuai kemampuan keuangan daerah dan mengacu pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2023.
Calon peserta SPMB wajib memenuhi persyaratan, antara lain: menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau sederajat, memiliki nilai rapor semester 1 hingga 5 untuk lima mata pelajaran inti, dan berusia maksimal 21 tahun per 16 Juni 2025. Untuk konsentrasi keahlian tertentu, dibutuhkan surat keterangan tidak buta warna dan surat keterangan bebas narkoba. Daya tampung SMA negeri di Kalbar sebanyak 45.792 murid, SMK negeri 27.409 murid, SMA swasta 12.993 murid, dan SMK swasta 11.754 murid.
Dengan adanya sistem SPMB yang baru ini, diharapkan seluruh proses penerimaan siswa baru di Kalimantan Barat dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel. Sistem ini dirancang untuk memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata bagi semua siswa untuk mengakses pendidikan yang berkualitas. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk memastikan keberhasilan implementasi SPMB ini dan memberikan dukungan penuh kepada seluruh sekolah dan calon siswa.