Kalteng Bentuk Masyarakat Peduli Api Antisipasi Karhutla
BPBPK Kalteng membentuk dan membina 75.000 anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) di 29 lokasi untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai program prioritas Gubernur Kalteng.
Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah proaktif dalam mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap terjadi. Langkah tersebut diwujudkan melalui pembentukan dan pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA) di seluruh wilayah Kalteng. Inisiatif ini diluncurkan sebagai bagian dari program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah periode 2025-2030, yang menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam mengatasi masalah lingkungan yang krusial ini.
Pembentukan MPA melibatkan jumlah personel yang signifikan. Sebanyak 75.000 anggota MPA tersebar di 29 lokasi di 13 kabupaten dan satu kota di Kalteng. Selain itu, 1.175 personel gabungan TNI dan Polri juga dilibatkan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla. Ketua Panitia Pelatihan Pos Lapangan (Poslap) Karhutla, Alpius Patanan, menekankan pentingnya kesiapan personel dalam menghadapi potensi karhutla yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
"Kegiatan ini bertujuan memastikan kesiapan personel dalam penanggulangan karhutla di seluruh kabupaten/kota," ujar Alpius Patanan, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Darurat dan Logistik BPBD Kalteng, dalam keterangannya di Palangka Raya, Kamis (8/5).
Masyarakat Peduli Api: Garda Terdepan Penanggulangan Karhutla
Pembentukan MPA merupakan strategi kunci dalam upaya Pemprov Kalteng untuk mengendalikan karhutla. Anggota MPA dilatih dan dibina untuk menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Mereka berasal dari masyarakat setempat, sehingga memiliki pemahaman yang baik tentang kondisi geografis dan lingkungan di wilayah masing-masing.
Lebih lanjut, Alpius menjelaskan bahwa Pemprov Kalteng melalui BPBPK terus meningkatkan upaya penanganan karhutla. Salah satu bentuk peningkatan tersebut adalah pembentukan Poslap Satgas Pengendali Karhutla. Jumlah poslap terus ditingkatkan, dari 64 poslap pada tahun 2024 menjadi 75 poslap pada tahun 2025. Peningkatan jumlah poslap ini bertujuan untuk memperluas jangkauan dan memaksimalkan upaya pengendalian karhutla di seluruh wilayah Kalteng.
Personel Poslap Satgas Pengendali Karhutla terdiri dari anggota MPA yang telah mendapatkan pelatihan, dibantu oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Hal ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah, TNI, dan Polri dalam menangani masalah karhutla.
Pelatihan MPA: Peningkatan Kapasitas untuk Efektivitas Penanggulangan
Sebelum diaktifkan sebagai personel Poslap, anggota MPA terlebih dahulu mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan mereka dalam pengendalian karhutla. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali anggota MPA dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas mereka.
"Pelatihan yang dilaksanakan diharapkan menunjang anggota MPA dalam melaksanakan tugas pengendalian karhutla," tegas Alpius. Dengan pelatihan yang memadai, diharapkan anggota MPA dapat bertindak efektif dan efisien dalam mencegah dan menanggulangi karhutla, sehingga dapat meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan.
Program ini juga merupakan wujud nyata komitmen Pemprov Kalteng dalam mewujudkan visi "Kalteng Berkah Kalteng Maju." Pengendalian karhutla menjadi prioritas utama, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.
Dengan adanya MPA yang terlatih dan tersebar luas di seluruh wilayah Kalteng, diharapkan upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla dapat lebih efektif dan optimal. Hal ini akan berkontribusi pada pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.
Inisiatif ini juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan lingkungan. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, diharapkan akan tercipta kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.