Karantina Sumbar Musnahkan Komoditas Ilegal Asal Luar Negeri: Sesuai Aturan, Tanpa Uji Sampel
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Barat memusnahkan 168,7 kg komoditas ilegal asal luar negeri tanpa uji sampel laboratorium karena telah sesuai aturan dan pertimbangan biaya.
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Barat (Sumbar) telah memusnahkan 168,7 kilogram komoditas ilegal asal luar negeri. Pemusnahan ini dilakukan tanpa uji sampel laboratorium, khususnya untuk daging olahan. Keputusan ini, menurut Kepala Balai Karantina, Ibrahim, telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan didasarkan pada asal negara komoditas tersebut.
Ibrahim menjelaskan bahwa Balai Karantina telah memiliki daftar negara yang tidak terbebas dari penyakit hewan tertentu. Komoditas dari negara-negara tersebut, meskipun berupa produk olahan, dianggap berisiko tinggi menyebarkan penyakit. Oleh karena itu, pemusnahan langsung dilakukan tanpa perlu pengujian laboratorium tambahan yang dianggap tidak efektif dan menghabiskan biaya.
"Kita sudah pelajari dari negara mana barang ini berasal, khususnya negara-negara yang tidak terbebas dari suatu penyakit, jadi untuk apa buang-buang duit melakukan pemeriksaan ulang di laboratorium," jelas Ibrahim di Padang, Kamis (24/4).
Rincian Komoditas yang Dimusnahkan
Selama periode Januari hingga April 2025, Balai Karantina Sumbar menyita berbagai komoditas yang dibawa penumpang melalui Bandara Internasional Minangkabau tanpa dokumen resmi. Totalnya mencapai 168,7 kilogram. Komoditas tersebut beragam, mulai dari buah-buahan hingga produk olahan hewan. Lebih rinci, komoditas yang disita meliputi buah-buahan, daging olahan sapi, daging olahan babi, daging olahan unggas liar, dan ikan teri.
Asal komoditas ilegal ini beragam, meliputi Malaysia, Italia, China, dan Singapura. Hal ini menunjukkan tingginya upaya penyelundupan komoditas pertanian dan perikanan yang berpotensi membawa penyakit ke Indonesia.
Balai Karantina menegaskan komitmennya dalam mencegah masuknya penyakit hewan dan tumbuhan melalui jalur ilegal. Pemusnahan komoditas tanpa dokumen ini merupakan bagian dari upaya tersebut.
Pertimbangan Biaya Uji Sampel
Meskipun sebagian besar komoditas dimusnahkan tanpa uji sampel, Balai Karantina Sumbar tetap melakukan uji sampel untuk komoditas tumbuhan. Hal ini dikarenakan biaya uji laboratorium untuk tumbuhan relatif lebih terjangkau dibandingkan dengan pengujian penyakit mulut dan kuku (PMK), African Swine Fever (ASF), atau virus lainnya yang menyerang ternak, khususnya babi. Biaya pengujian penyakit pada hewan tergolong sangat tinggi.
Fokus pengujian laboratorium Balai Karantina lebih diarahkan pada komoditas asal Indonesia yang akan diekspor ke luar negeri. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada penyebaran penyakit dari Indonesia ke negara lain, menjaga reputasi ekspor Indonesia, dan mencegah potensi kerugian ekonomi yang lebih besar.
Dengan demikian, strategi ini dinilai lebih efektif dan efisien dalam mengalokasikan sumber daya untuk pencegahan penyakit yang lebih berisiko tinggi.
Kesimpulan
Pemusnahan komoditas ilegal tanpa uji sampel oleh Balai Karantina Sumbar merupakan langkah tegas dalam melindungi ketahanan pangan dan kesehatan hewan di Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan risiko penyakit dan efisiensi biaya, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Upaya pengawasan dan pencegahan terus dilakukan untuk mencegah masuknya komoditas ilegal yang berpotensi membawa penyakit.