Kejagung Sita Dokumen dan Uang Miliaran Rupiah di Rumah Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Penggeledahan di rumah pengusaha minyak Riza Chalid oleh Kejagung membuahkan hasil berupa penyitaan dokumen, uang tunai Rp833 juta dan US$1.500 terkait dugaan korupsi di Pertamina.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah pengusaha minyak bumi Muhammad Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/2). Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018—2023. Putra Riza, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), telah ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Hasil penggeledahan menunjukkan penyitaan sejumlah dokumen dan uang tunai. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa rumah tersebut diduga difungsikan sebagai kantor. Penyidik menemukan 34 ordner dokumen terkait korporasi dan perusahaan yang terlibat dalam impor minyak mentah, termasuk proses shipping. Selain itu, disita pula 89 bundel dokumen, satu CPU, uang tunai Rp833 juta, dan US$1.500.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah kantor di lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat, yang menghasilkan penyitaan empat kardus dokumen. Semua barang bukti tersebut sedang diteliti dan dianalisis oleh penyidik Kejagung, termasuk data di dalam CPU. Penyidik masih mendalami keterkaitan Riza Chalid dalam kasus ini, menyelidiki mengapa dokumen-dokumen tersebut berada di rumahnya dan apa perannya dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Dugaan Korupsi di Pertamina dan Tersangka Lainnya
Tujuh tersangka baru telah ditetapkan Kejagung pada Senin (24/2) terkait kasus ini. Mereka adalah Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), dan Yoki Firnandi (PT Pertamina International Shipping). Tersangka lainnya adalah Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Kejagung mengungkapkan bahwa MKAR, anak Riza Chalid, diduga mendapat keuntungan dari pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang secara curang. Yoki Firnandi, sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, diduga memark-up kontrak pengiriman minyak, sehingga negara menanggung fee sebesar 13—15 persen. Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nama Riza Chalid sendiri dikenal sebagai pengusaha minyak bumi yang pernah disebut dalam kasus rekaman 'Papa Minta Saham' PT Freeport Indonesia yang melibatkan Setya Novanto. Saat ini, Kejagung tengah menyelidiki keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi Pertamina ini berdasarkan barang bukti yang telah disita.
Proses Investigasi yang Berlangsung
Penyidik Kejagung secara intensif menganalisis dokumen dan data yang disita untuk mengungkap seluruh jaringan dan peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Proses investigasi masih berlanjut, termasuk pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan di rumah Riza Chalid dan kantor di Gedung Plaza Asia. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.
Proses analisis data dan dokumen yang disita dari rumah Riza Chalid dan kantor di Gedung Plaza Asia diperkirakan akan memakan waktu. Kejagung akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya potensi kerugian negara dan keterlibatan sejumlah pihak di dalam perusahaan BUMN. Kejagung diharapkan dapat transparan dalam proses hukum dan memberikan informasi perkembangan kasus secara berkala kepada publik.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab. Publik menantikan hasil investigasi dan proses hukum selanjutnya.