Kejaksaan Agung dan Taspen Jalin Kerja Sama Awasi Jaminan Sosial PNS
Kejaksaan Agung dan PT Taspen resmi bekerja sama mengawasi program jaminan sosial PNS, guna memastikan kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dan PT Taspen (Persero) resmi menjalin kerja sama strategis. Kerja sama ini difokuskan pada pendampingan dan pengawasan berbagai program PT Taspen, terutama yang berkaitan dengan jaminan sosial pegawai negeri sipil (PNS). Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan di Kantor Pusat PT Taspen, Jakarta Pusat, Kamis (15/5).
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), R. Narendra Jatna, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan strategi mitigasi risiko hukum, reputasi, dan kepatuhan operasional PT Taspen. Hal ini penting untuk menjamin penyelenggaraan program jaminan sosial PNS berjalan lancar dan sesuai aturan.
Kerja sama ini juga menandai komitmen kuat antara institusi penegak hukum dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam penyelesaian dan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kepercayaan PT Taspen kepada Jaksa Pengacara Negara dalam menangani permasalahan hukum, termasuk anak perusahaannya, juga diapresiasi oleh JAM-Datun.
Pentingnya Pengawasan Jaminan Sosial PNS
Narendra Jatna menekankan pentingnya kontribusi PT Taspen terhadap kemampuan masyarakat untuk bekerja dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini termasuk kontribusi para pensiunan PNS sebagai peserta Taspen. Ia berharap, kontribusi masyarakat tersebut diimbangi dengan penyediaan jaminan sosial yang memadai dan peningkatan kualitas hidup para pensiunan.
Lebih lanjut, JAM-Datun juga mengingatkan pentingnya pemahaman prinsip business judgment rule dan fiduciary duty bagi seluruh jajaran direksi PT Taspen. Hal ini krusial dalam menghadapi dinamika hukum yang berkembang, termasuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang BUMN.
Setiap keputusan bisnis harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian, itikad baik, dan mengedepankan kepentingan perusahaan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk memastikan pengelolaan dana jaminan sosial PNS dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Kerja Sama yang Komprehensif
Kerja sama antara Kejagung dan PT Taspen tidak hanya sebatas pengawasan. Kedua lembaga juga berencana untuk melakukan pelatihan bersama, peningkatan kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM), dan optimalisasi kualitas layanan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara. Hal ini sejalan dengan amanat Astacita ke-4 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang memprioritaskan penguatan pembangunan sumber daya manusia.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan PT Taspen dapat menjalankan perannya secara profesional dalam memberikan jaminan sosial kepada pensiunan PNS. Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang sehat, patuh hukum, dan berkelanjutan. Hal ini akan memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pensiunan PNS.
Acara penandatanganan perjanjian kerja sama dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Komisaris Utama PT Taspen (Persero) Suhardi Alius, Komisaris Independen PT Taspen (Persero), Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edy Birton, serta para direktur di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi positif antara lembaga pemerintah dan BUMN dalam mengawasi dan meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dalam hal jaminan sosial.