Kejati Bali Geledah Kantor DPMPTSP Buleleng, Kadis Jadi Tersangka Pemerasan Rp2 Miliar
Kejaksaan Tinggi Bali menggeledah kantor DPMPTSP dan PUPR Buleleng setelah Kepala Dinas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Rp2 miliar dari pengembang rumah subsidi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng pada Jumat, 21 Maret 2024. Penggeledahan ini dilakukan setelah Kepala Dinas DPMPTSP, I Made Kuta (IMK), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, membenarkan penggeledahan tersebut. "Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penetapan tersangka IMK," ujarnya di Denpasar. Penggeledahan berlangsung intensif dari pukul 10.00 hingga 14.00 WITA di kantor DPMPTSP, dan berlanjut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng hingga pukul 17.08 WITA.
Aksi Kejati Bali ini merupakan tindak lanjut dari penetapan IMK sebagai tersangka pada Kamis, 20 Maret 2024. IMK diduga melakukan pemerasan terhadap pengembang rumah subsidi di Buleleng dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp2 miliar selama periode 2019-2024. Modus yang digunakan adalah dengan mempersulit atau menghambat proses perizinan bagi pengembang yang enggan memenuhi permintaan uang tersebut.
Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen
Dari hasil penggeledahan di kedua kantor tersebut, penyidik menyita satu boks dokumen. Dokumen-dokumen tersebut antara lain berupa beberapa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Selain dokumen, penyidik juga menyita telepon genggam milik IMK yang diduga menyimpan bukti-bukti tindak pidana pemerasan.
Tidak hanya penyitaan dokumen, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai di kedua instansi tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada klarifikasi terkait dokumen yang telah disita. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Putu Agus Eka Sabana Putra menambahkan, "Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pegawai yang berkaitan dengan dokumen yang disita." Pihak Kejati Bali juga menyatakan bahwa kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini masih terbuka.
Modus Operandi dan Dampak Pemerasan
IMK diduga meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lainnya dengan dalih untuk membiayai kebutuhan pemerintahan. Jika para pemohon menolak, maka proses perizinan akan dipersulit atau bahkan dihambat. Tindakan ini dinilai sangat merugikan, terutama bagi pengembang rumah subsidi yang berdampak pada terhambatnya program pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan bukti-bukti lain yang telah dikumpulkan, penyidik Kejati Bali menyimpulkan bahwa IMK terbukti melakukan pemerasan. Total uang yang berhasil dikumpulkan IMK diperkirakan mencapai Rp2 miliar selama kurun waktu lima tahun, dari tahun 2019 hingga 2024. Besarnya jumlah uang yang berhasil dikumpulkan menunjukkan sistematisnya tindakan pemerasan yang dilakukan oleh IMK.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berdampak pada program pembangunan rumah subsidi yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Tindakan IMK dinilai menghambat akses masyarakat terhadap perumahan yang layak dan terjangkau.
Potensi Tersangka Baru dan Proses Hukum Selanjutnya
Kejati Bali tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain dalam kasus ini. Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan tim penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat berkas perkara. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pegawai terkait masih akan dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana hasil pemerasan.
Dengan ditetapkannya IMK sebagai tersangka dan penggeledahan yang telah dilakukan, diharapkan kasus ini dapat segera dituntaskan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi dan pemerasan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan masyarakat diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini.
Kejati Bali berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Mereka akan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan bertanggung jawab atas perbuatannya.