Kejati NTB Siap Hadapi Praperadilan Kasus Korupsi LCC
Kejaksaan Tinggi NTB siap menghadapi gugatan praperadilan Isabel Tanihaha, tersangka kasus dugaan korupsi lahan LCC seluas 8,4 hektare di Lombok Barat, dan menyatakan penyidikan tetap berlanjut.
Mataram, 17 Februari 2025 - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Isabel Tanihaha, tersangka kasus dugaan korupsi lahan Lombok City Center (LCC).
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menegaskan bahwa langkah hukum praperadilan yang ditempuh Isabel merupakan hak tersangka. Namun, Kejati NTB tetap optimis dan tak gentar menghadapi gugatan tersebut. Penyidik, menurut Efrien, telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Isabel sebagai tersangka.
Proses Praperadilan dan Penyidikan
Gugatan praperadilan Isabel terdaftar di Pengadilan Negeri Mataram pada 11 Februari 2025 dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Mtr. Sidang perdana telah dijadwalkan pada 17 Februari 2025. Gugatan ini mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan Isabel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi LCC.
Efrien menekankan bahwa proses praperadilan ini tidak akan menghalangi penyidikan kasus. Kejati NTB tetap berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta mengajak masyarakat untuk mengawal prosesnya.
Tersangka dan Dugaan Korupsi
Selain Isabel Tanihaha, mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, mantan Direktur Utama PT Patut Patuh Patju (Tripat), Azril Sopandi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Azril saat ini tengah menjalani hukuman atas perkara sebelumnya terkait aset LCC.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuduhannya terkait pengagunan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 01 seluas 4,8 hektare dari total aset LCC.
Peran Tersangka dan Penyitaan Aset
Ketua tim penyidik Kejati NTB, Hasan Basri, menjelaskan bahwa kedua tersangka, selaku direktur perusahaan yang terlibat dalam Kerja Sama Operasional (KSO) pembangunan LCC, diduga terlibat dalam pengagunan sertifikat HGB tersebut kepada Bank Sinarmas. Penggunaan aset pemerintah yang menjadi agunan bank dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejati NTB telah menyita dua sertifikat HGB yang merupakan objek perkara. Penyitaan dilakukan di lahan seluas 8,4 hektare yang menjadi lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan LCC di Gerimak, Lombok Barat. Plang penyitaan telah dipasang di depan gedung LCC.
Komitmen Kejati NTB
Kejati NTB menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan. Kesiapan menghadapi gugatan praperadilan menunjukkan komitmen tersebut. Kejaksaan berharap masyarakat mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi ini.
Kejati NTB menekankan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, dan mereka akan memberikan keterangan secara terbuka kepada publik terkait perkembangan kasus ini.