Kemenag Kalsel Kawal Program Pesantren Berdaya: Wujudkan Santri Berdaya Saing
Kemenag Kalsel berkomitmen mengawal Program Pesantren Berdaya untuk memberdayakan pesantren dan santri di Kalimantan Selatan agar memiliki daya saing yang tinggi di masa depan.
Banjarmasin, 14 Maret 2024 - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) secara aktif mengawal pelaksanaan Program Pesantren Berdaya. Program prioritas Kementerian Agama periode 2025-2029 ini bertujuan untuk memberdayakan pesantren, baik dari segi ekonomi maupun aspek lainnya, sehingga pesantren dan santri memiliki daya saing yang kuat.
Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin, menjelaskan bahwa Kalsel merupakan salah satu provinsi dengan jumlah pesantren yang signifikan. Oleh karena itu, program ini sangat relevan dan penting untuk diterapkan di daerah ini. Program Pesantren Berdaya diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan dan perekonomian pesantren serta menciptakan lulusan yang mampu bersaing di dunia kerja.
"Pesantren Berdaya merupakan program prioritas Kemenag tahun 2025-2029 yang mendapat perhatian serius dari Menteri Agama RI. Oleh karena itu, kita harus siap mendukung dan berbuat terbaik untuk menyukseskan program tersebut," tegas Tambrin dalam keterangannya di Banjarmasin, Jumat lalu.
Dukungan Penuh untuk Pesantren Berdaya
Kemenag Kalsel berkomitmen untuk mengawal keberlangsungan Program Pesantren Berdaya secara menyeluruh. Pengawalan ini mencakup aspek pendidikan agama, pendidikan keagamaan di lingkungan Kanwil Kemenag Kalsel dan Kemenag kabupaten/kota. Sinergi yang solid antar berbagai pihak sangat krusial untuk keberhasilan program ini.
Tambrin menekankan pentingnya kolaborasi untuk memastikan program ini berjalan efektif. Dengan dukungan dan kebijakan yang tepat, diharapkan keberadaan pesantren semakin kuat dan berdaya guna. Tujuan utamanya adalah agar lulusan pesantren mampu bersaing dengan lulusan lembaga pendidikan lainnya.
"Dengan beberapa dorongan dan kebijakan tersebut, kita berharap keberadaan pesantren semakin berdaya sehingga eksistensi lulusan pesantren (santri) dapat bersaing dengan lulusan lembaga pendidikan lainnya," tambahnya.
Berbagai Bentuk Dukungan Kemenag untuk Pesantren
Selama ini, Kemenag telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada pesantren. Bantuan tersebut meliputi Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan inkubasi pesantren atau kemandirian pesantren, bantuan rehab asrama pesantren, serta bantuan insentif ustadz dan ustadzah.
Selain dukungan finansial, pemerintah juga telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mendukung pesantren. Diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, Peraturan Menteri Agama RI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, serta Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly.
Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi terkait pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dan pencegahan perundungan (bullying) di lingkungan pesantren. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi santri.
Dengan berbagai dukungan dan regulasi yang ada, diharapkan Program Pesantren Berdaya dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi perkembangan pesantren dan para santri di Kalimantan Selatan, sehingga mereka dapat berkontribusi secara maksimal bagi kemajuan bangsa.