Kemenkes Tindak Tegas Dokter di RSHS Bandung Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Kementerian Kesehatan memberikan sanksi tegas berupa pelarangan residen seumur hidup di RSHS dan pengembalian ke FK Unpad terhadap dokter pelaku pelecehan seksual di RSHS Bandung.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan respons tegas terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Peristiwa yang diduga dilakukan oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran terhadap penunggu pasien ini telah mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya di media sosial, kemudian ditindaklanjuti oleh pihak berwajib dan rumah sakit.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa Kemenkes telah memberikan sanksi tegas berupa pelarangan dokter tersebut melanjutkan pendidikan residen seumur hidup di RSHS Bandung. Lebih lanjut, yang bersangkutan dikembalikan ke Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) untuk proses hukum selanjutnya. "Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran," ujar Azhar dalam keterangan resmi.
Peristiwa pelecehan seksual ini dilaporkan terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area RSHS Bandung. Pihak Unpad dan RSHS sendiri telah menerima laporan dan mengecam keras tindakan tersebut. Mereka berkomitmen untuk melindungi privasi korban dan keluarga, serta telah memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Langkah-Langkah yang Diambil Pihak Terkait
Universitas Padjajaran dan RSHS Bandung telah mengambil sejumlah langkah penting untuk menangani kasus ini. Selain memberikan pendampingan kepada korban dan melindungi privasinya, mereka juga langsung memberhentikan terduga pelaku dari program PPDS. Langkah cepat ini menunjukkan komitmen serius dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit dan pendidikan kedokteran.
Kolaborasi antara Kemenkes, Unpad, dan RSHS dalam menangani kasus ini patut diapresiasi. Dengan memberikan sanksi tegas dan memastikan proses hukum berjalan, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang. Transparansi informasi juga penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kesehatan.
Polda Jabar juga telah menangkap pelaku sebelum Lebaran 2025. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, meskipun belum memberikan detail lebih lanjut, menyebutkan bahwa proses hukum telah berlangsung lengkap dan sejumlah barang bukti telah ditemukan, termasuk obat bius dan kondom. Pihaknya berjanji akan merilis detail lebih lanjut terkait temuan tersebut.
Perlindungan Korban dan Pencegahan Kasus Sejenis
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan korban kekerasan seksual dan upaya pencegahan kasus serupa. Rumah sakit dan institusi pendidikan kedokteran perlu memiliki mekanisme yang jelas dan efektif untuk menangani laporan kekerasan seksual. Selain itu, edukasi dan pelatihan tentang pencegahan kekerasan seksual bagi seluruh staf dan mahasiswa juga sangat penting.
Peran media sosial dalam penyampaian informasi juga terlihat dalam kasus ini. Keberanian korban untuk menceritakan pengalamannya di media sosial menjadi langkah awal dalam pengungkapan kasus ini. Namun, penting juga untuk memastikan informasi yang beredar akurat dan tidak menimbulkan fitnah atau penyebaran informasi yang salah.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, khususnya di lingkungan rumah sakit dan institusi pendidikan.
Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan melindungi hak-hak korban kekerasan seksual.