Kemenkum Ajak Masyarakat Lindungi Buku di Hari Buku Sedunia
Kementerian Hukum dan HAM mengajak masyarakat Indonesia untuk melindungi buku sebagai kekayaan intelektual dan menghentikan praktik pembajakan buku dalam rangka Hari Buku Sedunia.
Jakarta, 23 April 2024 - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi buku sebagai karya cipta yang memiliki nilai hukum dan ekonomi. Ajakan ini disampaikan bertepatan dengan Hari Buku Sedunia yang diperingati setiap tanggal 23 April.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Razilu, menjelaskan bahwa buku bukan hanya sekadar media penyebaran ilmu pengetahuan dan cerita, tetapi juga merupakan bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Setiap penulis, oleh karena itu, memiliki hak eksklusif atas buku yang mereka ciptakan.
Razilu menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta bagi penulis Indonesia. "Buku adalah hasil pemikiran, imajinasi, dan kerja keras penulis. Oleh karena itu, sudah semestinya dilindungi dan dihormati sebagai bentuk kekayaan intelektual," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Perlindungan Hak Cipta Buku: Deklaratif dan Otomatis
Menurut Razilu, perlindungan hak cipta atas buku bersifat deklaratif. Ini berarti, hak cipta atas sebuah buku muncul secara otomatis sejak karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata dan dapat diakses publik. Dengan demikian, penulis tidak diwajibkan mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Meskipun pendaftaran tidak wajib, Razilu menyarankan pencatatan hak cipta melalui DJKI. Pencatatan ini berfungsi sebagai alat bukti autentik jika terjadi sengketa hak cipta. Lebih lanjut, pencatatan juga memperkuat posisi hukum pemilik karya jika terjadi pelanggaran, seperti plagiarisme atau pembajakan.
Ia menambahkan, "Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa pelindungan buku sebagai ciptaan tidak bergantung pada pendaftaran. Ketika buku selesai ditulis dan dipublikasikan, hak cipta sudah melekat secara hukum."
Imbauan Menghentikan Konsumsi Buku Bajakan
Kemenkumham juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan konsumsi dan distribusi buku bajakan, baik dalam bentuk cetak maupun digital. Praktik pembajakan, selain melanggar hukum, juga melemahkan semangat dan keberlanjutan ekosistem literasi nasional.
Razilu menekankan pentingnya menghargai karya penulis Indonesia. "Jika kita ingin melihat lebih banyak penulis Indonesia berkarya, kita harus mulai dari menghargai karya mereka secara sah," tegasnya.
Untuk mendukung ekosistem literasi nasional, DJKI sedang merevisi Undang-Undang Hak Cipta. Revisi ini bertujuan memberikan perlindungan maksimal kepada pemilik hak cipta, memperkuat substansi hukum, dan menegaskan batasan serta pengecualian atas pelanggaran hak cipta.
Dukungan Pemerintah untuk Ekosistem Literasi
Pemerintah melalui Kemenkumham berkomitmen untuk melindungi karya intelektual para penulis Indonesia. Upaya ini tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga mencakup edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghargai hak cipta.
Dengan adanya revisi Undang-Undang Hak Cipta dan sosialisasi yang gencar, diharapkan akan semakin banyak penulis Indonesia yang terlindungi dan termotivasi untuk berkarya. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan kualitas dan keberagaman karya sastra dan ilmu pengetahuan di Indonesia.
Langkah-langkah konkret yang diambil oleh pemerintah diharapkan dapat menciptakan ekosistem literasi yang sehat dan berkelanjutan, di mana karya-karya intelektual mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan dihargai oleh masyarakat.