Kemenkum Sumbar Prioritaskan Swasembada Pangan dalam Analisis Hukum 2025
Kemenkum Sumbar fokus pada analisis hukum terkait swasembada pangan di tahun 2025 untuk mendukung sektor pertanian sebagai potensi ekonomi strategis Sumatera Barat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan swasembada pangan sebagai fokus utama analisis dan evaluasi hukum pada tahun anggaran 2025. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Alpius, di Padang pada Selasa, 22 April. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan pentingnya sektor pertanian bagi perekonomian daerah dan sejalan dengan RPJMD Sumbar 2021-2026.
Analisis dan evaluasi peraturan daerah merupakan agenda strategis Kemenkumham Sumbar setiap tahunnya. Pemilihan tema swasembada pangan pada 2025 didasarkan pada potensi strategis sektor pertanian di Sumbar. Keberhasilan sektor ini, menurut Alpius, sangat menentukan terwujudnya swasembada pangan di daerah. Hal ini sejalan dengan misi pemerintah daerah untuk meningkatkan nilai tambah dan produktivitas sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan demi kesejahteraan petani.
Sasaran utama dari fokus ini adalah peningkatan pendapatan petani, peningkatan ketahanan dan keamanan pangan, serta peningkatan pendapatan petani hutan. Untuk mencapai tujuan ini, Kemenkumham Sumbar membentuk kelompok kerja (pokja) yang beranggotakan internal Kemenkumham Sumbar, dinas pangan provinsi, Pusat Studi Konstitusi Hukum Unand, dan bagian hukum dari beberapa pemerintah kabupaten/kota. Pokja ini akan memilih peraturan terkait swasembada pangan untuk dianalisis dan dievaluasi secara mendalam menggunakan metode enam dimensi.
Analisis Mendalam Aturan Hukum Swasembada Pangan
Tim Pokja yang dibentuk Kemenkumham Sumbar akan menganalisis peraturan-peraturan yang terkait dengan swasembada pangan di Sumatera Barat. Proses analisis ini akan dilakukan secara mendalam dengan menggunakan metode enam dimensi yang telah ditetapkan. Hasil analisis dan evaluasi tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang bermanfaat bagi program prioritas pemerintah dalam mencapai swasembada pangan di Sumbar. Rekomendasi ini akan sangat penting untuk penyempurnaan kebijakan dan regulasi yang ada.
Pemilihan tema swasembada pangan untuk analisis hukum tahun 2025 merupakan langkah strategis Kemenkumham Sumbar dalam mendukung program pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan komitmen nyata dalam mendorong pembangunan sektor pertanian dan peningkatan kesejahteraan petani di Sumatera Barat. Dengan analisis yang mendalam dan komprehensif, diharapkan akan dihasilkan rekomendasi yang tepat sasaran dan efektif untuk mencapai swasembada pangan.
Proses analisis dan evaluasi ini tidak hanya melibatkan internal Kemenkumham Sumbar, tetapi juga melibatkan berbagai pihak terkait, seperti dinas pangan provinsi, akademisi dari Universitas Andalas, dan perwakilan dari pemerintah kabupaten/kota. Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan analisis yang lebih komprehensif dan objektif.
Riwayat Analisis Hukum di Kemenkumham Sumbar
Kemenkumham Sumbar telah secara konsisten melakukan analisis dan evaluasi produk hukum setiap tahunnya dengan tema yang berbeda. Pada tahun 2022, fokusnya adalah Peraturan Daerah Provinsi Sumbar tentang pajak daerah dan retribusi daerah, sebagai implikasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tahun 2023, analisis difokuskan pada peraturan daerah Sumbar di sektor kepariwisataan.
Sementara itu, pada tahun 2024, objek analisis dan evaluasi adalah Peraturan Daerah Sumbar di sektor lingkungan hidup, khususnya Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012. Peraturan ini dipilih karena terdampak oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Konsistensi ini menunjukkan komitmen Kemenkumham Sumbar dalam mengawasi dan mengevaluasi peraturan daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Proses pembentukan peraturan daerah di Sumbar sendiri meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Proses ini melibatkan harmonisasi dan fasilitasi di biro hukum provinsi serta pembahasan di DPRD. Terdapat kemungkinan perubahan substansi atau sistematika rancangan Perda selama proses fasilitasi dan pembahasan, yang perlu menjadi perhatian dalam analisis dan evaluasi.
Dengan pengalaman dan proses yang telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir, analisis dan evaluasi hukum tahun 2025 yang berfokus pada swasembada pangan diharapkan akan menghasilkan rekomendasi yang berdampak positif bagi pembangunan sektor pertanian dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat. Hasilnya akan menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program yang lebih efektif dan terarah.
Kesimpulannya, langkah Kemenkumham Sumbar ini merupakan kontribusi penting dalam upaya mencapai swasembada pangan di Sumatera Barat. Dengan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif, diharapkan akan tercipta regulasi yang mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.