Kemenkumham Riau Harmonisasi Ranperda Adat Kuansing: Jaminan Perlindungan Hukum Adat
Kemenkumham Riau membantu Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi harmonisasi Ranperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat untuk memastikan aturan tak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi dan efektif di lapangan.
Kemenkumham Riau memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dalam menyelaraskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkumham Riau, Dina Rasmalita, di Pekanbaru pada Selasa, 28 Januari 2024.
Perlindungan masyarakat hukum adat merupakan prioritas, mengingat pengakuannya telah tercantum dalam UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (3). Rasmalita menekankan pentingnya peran hukum adat dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam pelestarian budaya dan pembangunan hukum.
Harmonisasi Ranperda ini bertujuan utama untuk memastikan aturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Proses ini juga akan memperjelas substansi aturan, sehingga implementasi di lapangan dapat berjalan efektif dan terhindar dari multitafsir atau inkonsistensi.
Kemenkumham Riau siap membantu dalam berbagai aspek pembentukan Ranperda, mulai dari diskusi harmonisasi, penyusunan naskah akademik, hingga memastikan peraturan yang dihasilkan berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kuansing. Proses ini mengikuti tata cara dan aturan yang berlaku.
Selain Ranperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Kemenkumham Riau juga mendukung harmonisasi Ranperda Zakat. Tujuannya sama, yaitu mencegah tumpang tindih, inkonsistensi, multitafsir, dan memastikan operasional peraturan yang efektif. Kemenkumham aktif mencegah permasalahan umum dalam perancangan peraturan perundang-undangan.
Staf Ahli Bupati Kuantan Singingi, Samisar, menjelaskan pentingnya kedua Ranperda tersebut. Ranperda ini akan memperkuat kebijakan daerah dalam melindungi masyarakat hukum adat dan mengoptimalkan pengelolaan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Inilah langkah penting dalam pembangunan daerah.
Dengan adanya dukungan dan bantuan dari Kemenkumham Riau, diharapkan Ranperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kuansing dapat disusun secara matang dan berkeadilan, sekaligus selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional. Hal ini akan menjamin perlindungan dan keberlanjutan hukum adat di daerah tersebut.