Kemenkumham Sulsel dan FH Unhas Bahas Kerja Sama Tri Dharma Perguruan Tinggi
Kemenkumham Sulawesi Selatan dan Fakultas Hukum Unhas Makassar bahas kerja sama pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi perjanjian kerja sama utama dan teknis.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan dan Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar tengah merancang kerja sama strategis untuk mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi. Rapat daring yang digelar Selasa (4/3) membahas penyusunan perjanjian kerja sama ini, sebagai tindak lanjut pertemuan antara Kakanwil Kemenkumham Sulsel dan Dekan FH Unhas sebelumnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulsel, Demson Marihot, menjelaskan bahwa terdapat dua level perjanjian yang dibahas: perjanjian kerja sama utama dan perjanjian implementasi (implementation agreement). Meskipun Permenkumham tidak mengenal istilah 'implementasi kerja sama', pihak Kemenkumham Sulsel menawarkan skema kerja sama utama dan kerja sama teknis sebagai alternatif.
Demson menambahkan bahwa draft perjanjian yang telah disusun dinilai cukup teknis dan siap untuk diimplementasikan. Hal ini menunjukkan keseriusan kedua belah pihak untuk segera mewujudkan kerja sama yang saling menguntungkan.
Kerja Sama Tingkat Universitas dan Fakultas
Wakil Dekan Kemitraan, Riset dan Inovasi FH Unhas, Ratnawati, menjelaskan bahwa kerja sama akan dilakukan pada dua level. MoU akan ditandatangani di tingkat Universitas antara Kemenkumham Sulsel dan Unhas. Sementara itu, perjanjian kerja sama khusus akan ditandatangani antara Kemenkumham Sulsel dan FH Unhas. Perjanjian kerja sama tingkat fakultas inilah yang akan dilaporkan sebagai Implementation Agreement.
Ratnawati menekankan pentingnya kerja sama ini bagi Fakultas Hukum Unhas, mengingat hal tersebut merupakan bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di FH Unhas.
Proses penyusunan perjanjian melibatkan berbagai pihak, termasuk Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Analis KI dari Kemenkumham Sulsel, serta dosen-dosen FH Unhas seperti Dr. Sakka Pati, Ismail Alrip, dan Amaliyah. Partisipasi multipihak ini menjamin terwujudnya perjanjian yang komprehensif dan efektif.
Manfaat Kerja Sama untuk Stakeholder
Demson Marihot berharap kerja sama ini akan memberikan dampak positif yang luas, tidak hanya bagi Unhas dan Kemenkumham Sulsel, tetapi juga bagi seluruh stakeholder. Ia menekankan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah untuk membangun dan memberdayakan masyarakat.
"Karena bagaimanapun juga seluruh aktivitas yang kita laksanakan ini tujuannya adalah untuk membangun masyarakat, membantu masyarakat memberikan asistensi khususnya kepada pelaku industri kreatif, pelaku usaha, notaris, mahasiswa dan lain-lain yang termasuk dalam stakeholder Unhas maupun Kementerian Hukum," ujar Demson.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan asistensi dan dukungan bagi berbagai pihak, termasuk pelaku industri kreatif, pelaku usaha, notaris, dan mahasiswa. Dengan demikian, kerja sama ini akan berkontribusi nyata pada pembangunan masyarakat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Secara keseluruhan, kerja sama antara Kemenkumham Sulsel dan FH Unhas ini menandai langkah penting dalam pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan peningkatan kualitas layanan publik. Proses penyusunan perjanjian yang melibatkan berbagai pihak dan fokus pada dampak positif bagi masyarakat menunjukkan komitmen kuat kedua instansi untuk mencapai tujuan bersama.