Kemenperin: Hambatan Dagang RI Minim Dibanding Negara Lain, Perkuat Industri Dalam Negeri
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan hambatan perdagangan Indonesia berupa NTB dan NTM lebih rendah dibanding negara lain, mendorong penguatan industri dalam negeri.
Jakarta, 8 Mei 2024 - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki jumlah hambatan perdagangan yang relatif sedikit dibandingkan negara-negara lain. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, di Jakarta, Kamis lalu. Pernyataan ini menanggapi laporan yang menempatkan Indonesia di peringkat rendah dalam indeks hambatan perdagangan internasional.
Febri menjelaskan bahwa Indonesia hanya memiliki sekitar 370 Non-Tariff Barrier (NTB) dan Non-Tariff Measure (NTM). Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara seperti China (lebih dari 2.800), India (lebih dari 2.500), Uni Eropa (sekitar 2.300), Malaysia, dan Thailand (masing-masing lebih dari 1.000). Perbedaan jumlah instrumen proteksi ini, menurut Febri, menyebabkan industri dalam negeri sering kalah bersaing di pasar domestik dan global.
"Ini adalah salah satu alasan mengapa produk-produk asing begitu mudah masuk ke pasar kita, sementara negara lain memiliki banyak hambatan dagang, terutama negara maju," kata Febri. Ia menambahkan bahwa kesulitan ini sangat terasa ketika manufaktur Indonesia melakukan ekspor, menghadapi berbagai persyaratan NTB dan NTM seperti standar, hasil pengujian, dan rekomendasi yang ketat dari negara tujuan.
Penguatan Instrumen Perlindungan Industri
Menanggapi situasi ini, Kemenperin terus berupaya memperkuat instrumen perlindungan industri melalui regulasi yang tepat, tanpa melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). "Kita harus dapat memanfaatkan NTB dan NTM secara optimal agar industri dalam negeri mampu tumbuh dan bersaing secara sehat," tegas Febri. Kemenperin juga tengah mengkaji sektor-sektor strategis yang membutuhkan perlindungan lebih kuat, seperti industri tekstil, kimia, baja, elektronik, dan otomotif.
Kemenperin berharap adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga lain serta pelaku industri, untuk bersama-sama memperjuangkan kepentingan nasional dalam menghadapi tantangan global. Dukungan ini dinilai krusial, terutama di tengah kondisi pasar kerja yang sedang menghadapi masalah dan pemerintah fokus melindungi industri dalam negeri dari gempuran impor murah.
Terkait laporan survei Tholos Foundation yang menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dalam Indeks Hambatan Perdagangan Internasional 2025, Febri mempertanyakan transparansi data dan metodologi penelitian lembaga tersebut. Ia menekankan bahwa berdasarkan data WTO, NTB dan NTM Indonesia lebih rendah daripada negara lain, terutama negara maju dan negara ASEAN.
"Seharusnya, lembaga tersebut mempublikasikan data, sumber data, dan metodologi yang digunakan untuk pemeringkatannya. Kalau berdasarkan WTO, NTB dan NTM Indonesia lebih kecil dibanding dengan negara lain, terutama negara maju dan negara tetangga di ASEAN," ujarnya.
Komitmen Pemerintah terhadap Industri Dalam Negeri
Febri mengakui adanya pihak-pihak yang ingin Indonesia tidak menjadi negara maju dalam perekonomian. Namun, ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi besar, termasuk sumber daya alam, peluang pasar domestik, dan bonus demografi. Sebagai bukti komitmen pemerintah terhadap industri dalam negeri, Febri mencontohkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Perpres tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan nyata bagi industri dalam negeri. Dengan mengurangi hambatan birokrasi dan meningkatkan daya saing, diharapkan industri dalam negeri dapat tumbuh dan berkembang pesat. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendukung pertumbuhan industri nasional.
Langkah-langkah strategis yang diambil oleh pemerintah ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar domestik maupun internasional. Dengan demikian, Indonesia dapat mencapai tujuan untuk menjadi negara maju dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.