KemenPPPA Dorong Peran Parlemen Wujudkan Agenda WPS di Indonesia
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan pentingnya keterlibatan parlemen dalam merealisasikan agenda Women, Peace, and Security (WPS) di Indonesia, seiring revisi Perpres dan penyusunan rencana aksi baru.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan pentingnya peran parlemen dalam mewujudkan agenda Women, Peace, and Security (WPS) di Indonesia. Hal ini disampaikan menyusul rencana revisi peraturan presiden dan penyusunan rencana aksi nasional baru untuk agenda tersebut. Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Eni Widiyanti, mengungkapkan bahwa selama ini upaya mewujudkan agenda WPS belum melibatkan secara maksimal para politisi dan parlemen.
Pernyataan tersebut disampaikan Eni Widiyanti dalam sebuah diskusi kelompok terpumpun bertajuk 'Women, Peace, and Security' di Jakarta pada Selasa (25/2). Ia menjelaskan bahwa keterlibatan parlemen sangat krusial karena cakupan agenda WPS lebih luas daripada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Oleh karena itu, revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS) menjadi sangat penting.
Eni menambahkan bahwa agenda WPS di tingkat internasional telah diinisiasi sejak tahun 2000 melalui Resolusi 1325 PBB. Resolusi ini mengakui peran perempuan sebagai aktor penting dalam perdamaian dan resolusi konflik. Di Indonesia, implementasi agenda WPS diwujudkan melalui Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS) 2020-2025 yang tertuang dalam Permenko PMK Nomor 5/2021. Dengan berakhirnya periode RAN P3AKS pada tahun 2025, KemenPPPA berencana untuk menyusun rencana aksi baru yang melibatkan parlemen secara aktif.
Peran Parlemen dalam Mewujudkan Agenda WPS
KemenPPPA menyadari bahwa keterlibatan parlemen merupakan kunci keberhasilan dalam mewujudkan agenda WPS di Indonesia. Parlemen memiliki peran penting dalam membentuk kebijakan dan legislasi yang mendukung perlindungan dan pemberdayaan perempuan dalam konteks perdamaian dan keamanan. Dengan melibatkan parlemen, diharapkan akan tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan legislatif dalam mencapai tujuan agenda WPS.
Revisi Perpres Nomor 18 Tahun 2014 menjadi langkah strategis untuk mengakomodasi cakupan agenda WPS yang lebih luas. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dinilai memiliki cakupan yang lebih sempit dibandingkan dengan agenda WPS internasional. Oleh karena itu, revisi Perpres tersebut diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih komprehensif dan efektif dalam melindungi dan memberdayakan perempuan dalam berbagai konteks, termasuk dalam situasi konflik.
Penyusunan rencana aksi nasional WPS selanjutnya juga akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga internasional. Namun, keterlibatan parlemen dianggap sebagai faktor kunci untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas implementasi agenda WPS di Indonesia. Dengan dukungan dari parlemen, diharapkan agenda WPS dapat terintegrasi dengan baik ke dalam kebijakan dan program pembangunan nasional.
Agenda WPS dan Rencana Aksi Nasional
Agenda WPS menekankan pentingnya partisipasi perempuan dalam proses perdamaian dan keamanan, baik sebagai korban maupun sebagai aktor. Perempuan memiliki peran yang signifikan dalam mencegah konflik, membangun perdamaian, dan memulihkan pasca-konflik. Oleh karena itu, perlindungan dan pemberdayaan perempuan menjadi hal yang krusial dalam mencapai perdamaian yang berkelanjutan.
RAN P3AKS 2020-2025 telah menjadi pedoman dalam implementasi agenda WPS di Indonesia selama beberapa tahun terakhir. Namun, dengan berakhirnya periode tersebut, diperlukan rencana aksi baru yang lebih komprehensif dan responsif terhadap perkembangan terkini. Rencana aksi baru ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme perlindungan dan pemberdayaan perempuan, serta memastikan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan terkait perdamaian dan keamanan.
Keterlibatan parlemen dalam penyusunan rencana aksi baru ini sangat penting untuk memastikan bahwa rencana tersebut selaras dengan kebijakan dan legislasi nasional. Dengan demikian, implementasi agenda WPS dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan, serta memberikan dampak yang signifikan bagi perempuan di Indonesia.
KemenPPPA berharap dengan adanya keterlibatan parlemen, agenda WPS dapat terwujud secara optimal dan berkontribusi pada terciptanya perdamaian dan keamanan yang berkelanjutan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mendukung dan mengimplementasikan Resolusi 1325 PBB serta upaya untuk melindungi dan memberdayakan perempuan di semua sektor kehidupan.