Kementerian ATR Cabut SHGB Pagar Laut Milik PT IAM di Tangerang
Kementerian ATR/BPN resmi mencabut SHGB dan SHM pagar laut milik PT Intan Agung Makmur di Kabupaten Tangerang karena cacat prosedur dan materiil, melanggar ketentuan yuridis dan berada di luar garis pantai.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mencabut status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Keputusan ini diumumkan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Jumat lalu, dalam konferensi pers di Tangerang.
Pencabutan SHGB dan SHM ini berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi. Prosesnya diawali dengan pengecekan dokumen yuridis, baik di kantor maupun di balai desa, untuk memastikan status legalitas sertifikat tersebut. Ternyata, penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di pesisir pantai Desa Kohod memiliki cacat prosedur dan materiil, sehingga batal demi hukum.
Hasil peninjauan menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan yuridis terkait batas daratan dan garis pantai. Faktanya, lahan yang bersertifikat sudah tidak ada karena berada di bawah laut. Hal ini menjadi dasar pencabutan sertifikat yang bersangkutan. Proses pembatalan ini fokus pada sertifikat yang secara faktual sudah tidak memiliki objek fisik di daratan.
Dari total 263 SHGB dan SHM yang berada di bawah laut, sebagian sudah dibatalkan. Pemrosesan dilakukan bertahap, satu per satu sertifikat. Pada saat pengumuman, sekitar 50 sertifikat sudah dicabut. Proses ini membutuhkan waktu karena jumlah sertifikat yang bermasalah cukup banyak.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen menyelesaikan kasus ini secepat mungkin. Namun, penting untuk memastikan setiap proses dilakukan dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan dalam membatalkan sertifikat. Prioritas utama adalah memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Menteri Nusron Wahid menekankan pentingnya ketelitian dalam proses ini. Proses pencabutan SHGB dan SHM ini bukanlah hal yang mudah, mengingat banyaknya sertifikat yang bermasalah dan kompleksitas hukum yang terkait. Pihak Kementerian berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan penerbitan sertifikat tanah, khususnya di wilayah pesisir. Ke depan, diharapkan akan ada mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa. Proses validasi dan verifikasi data pertanahan perlu diperketat agar terhindar dari permasalahan hukum seperti ini di masa depan.