Kementerian PKP Perbaiki Hunian Pesisir lewat Program BSPS: Rp255 Miliar untuk 11.697 Rumah
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) akan memperbaiki 11.697 unit rumah di kawasan pesisir Indonesia dengan anggaran Rp255 miliar.
Jakarta, 16 Februari 2024 - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) fokus meningkatkan kualitas hunian di wilayah pesisir Indonesia. Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi ujung tombak perbaikan rumah-rumah di kawasan rawan bencana ini. Total anggaran yang disiapkan mencapai ratusan miliar rupiah, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi permasalahan perumahan di daerah pesisir.
Program BSPS Pesisir: Perbaikan Rumah Skala Besar
Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, menyatakan bahwa pembangunan dan peningkatan kualitas rumah di kawasan pesisir merupakan prioritas utama. Program BSPS Pesisir menargetkan perbaikan 11.697 unit rumah di 28 provinsi. Anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp255 miliar. Ini merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat pesisir yang selama ini mungkin tinggal di rumah-rumah tidak layak huni.
Program ini bukan hanya sekadar perbaikan fisik bangunan. Lebih dari itu, program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan penghuni rumah di kawasan pesisir yang rentan terhadap bencana alam seperti abrasi dan gelombang pasang. Dengan rumah yang lebih layak, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan fokus pada peningkatan ekonomi mereka.
Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh dan Sanitasi
Selain program BSPS Pesisir, Kementerian PKP juga mengalokasikan dana untuk peningkatan kualitas permukiman kumuh di enam kawasan. Keenam kawasan tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, antara lain Cirebon (Jawa Barat), Rokan Hulu (Riau), Sumbawa (NTB), Wajo (Sulawesi Selatan), Yogyakarta, dan Bandung (Jawa Barat). Total anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp83,59 miliar.
Tidak hanya itu, Kementerian PKP juga berkomitmen untuk meningkatkan sanitasi di beberapa wilayah. Anggaran sebesar Rp30 miliar disiapkan untuk pembangunan sanitasi di Kabupaten Lubuk Linggau (Sumatera Selatan), Kuningan (Jawa Barat), Wajo (Sulawesi Selatan), DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Pembangunan sanitasi yang memadai sangat penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran penyakit.
Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3): Akselerasi Program Perumahan
Sebagai upaya percepatan pembangunan perumahan, Kementerian PKP membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Pembentukan BP3 didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun, dan Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.
BP3 memiliki peran penting dalam mendorong percepatan program tiga juta rumah. Lembaga ini akan bertindak sebagai eksekutor teknis dan mengelola sumber pendanaan selain APBN, seperti Dana Konversi dan Hunian Berimbang. Tujuannya adalah untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menyempurnakan ekosistem perumahan, dan menjamin ketersediaan rumah bagi MBR serta ketepatan sasaran penyaluran bantuan pemerintah.
Kesimpulan
Upaya Kementerian PKP dalam memperbaiki hunian di kawasan pesisir dan meningkatkan kualitas permukiman secara keseluruhan menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Program BSPS, peningkatan kualitas permukiman kumuh, pembangunan sanitasi, dan pembentukan BP3 merupakan langkah-langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan berbagai program ini, diharapkan permasalahan perumahan di Indonesia, khususnya di kawasan pesisir, dapat teratasi secara efektif dan berkelanjutan.