Kesbangpol Yogyakarta Ingatkan Ormas Urus Legalitas: Dukungan Pemerintah dan Peran Sosial
Kesbangpol Kota Yogyakarta mengingatkan 152 ormas untuk segera mengurus legalitas agar terdaftar resmi, mendapat dukungan pemerintah, dan berperan aktif menjaga stabilitas sosial.
Yogyakarta, 6 Februari 2024 - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta memberikan pengingat penting kepada seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayahnya. Mereka didesak untuk segera mengurus legalitas organisasi agar dapat beroperasi secara sah dan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah kota. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan peran ormas yang positif dalam pembangunan daerah.
Pentingnya Legalitas Ormas untuk Pemetaan Kebijakan
Kepala Kesbangpol Kota Yogyakarta, Nindyo, menjelaskan bahwa legalitas ormas merupakan kunci utama dalam pemetaan kebijakan pemerintah daerah. Dengan mengetahui bidang kerja dan status legal masing-masing ormas, pemerintah dapat memberikan stimulasi dan fasilitasi yang tepat sasaran. Hal ini akan meningkatkan efektivitas program-program pemerintah dan memastikan penyaluran bantuan tepat pada kelompok yang membutuhkan.
Nindyo menambahkan, "Banyak ormas yang belum terdaftar, sehingga perlu diingatkan pentingnya legalitas organisasi." Kejelasan status legal ini juga akan mempermudah kerjasama antara ormas dan pemerintah dalam berbagai program pembangunan.
Jumlah Ormas Terdaftar dan Status Legalitasnya
Data dari Kesbangpol menunjukkan bahwa hingga saat ini terdapat 152 ormas yang terdaftar di Kota Yogyakarta. Dari jumlah tersebut, terdapat perbedaan status legalitas. Sebanyak 47 ormas telah berbadan hukum, 61 ormas memiliki Surat Keterangan Terdaftar Organisasi (SKTO) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan 44 ormas lainnya memiliki Bukti Tercatat Organisasi (BTO) dari Kesbangpol. Mayoritas ormas yang terdaftar bergerak di bidang pendidikan, pemberdayaan masyarakat, serta isu gender dan perempuan.
Prosedur Pendaftaran dan Harapan Kesbangpol
Nindyo menjelaskan bahwa prosedur pendaftaran ormas tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ormas yang telah berbadan hukum wajib mendaftar melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sementara ormas yang belum berbadan hukum dapat memperoleh SKTO dari Kemendagri atau surat terdaftar organisasi dari Kesbangpol. "Kami berharap ormas yang belum mendaftar segera melengkapi persyaratan agar bisa mendapatkan legalitas resmi," ujar Nindyo. Legalitas resmi ini akan mempermudah kerjasama dengan pemerintah dan meningkatkan efektivitas program yang dijalankan ormas.
Peran Ormas dalam Stabilitas Sosial dan Kebangsaan
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, turut menekankan pentingnya peran ormas dalam menjaga stabilitas sosial dan kebangsaan di Kota Yogyakarta. Ia berharap ormas dapat menjadi mitra pemerintah yang konstruktif dalam membangun masyarakat yang harmonis dan sejahtera. Sugeng mengingatkan agar ormas tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu yang berpotensi memecah belah persatuan.
Sugeng Purwanto menambahkan, "Ormas yang sehat adalah mitra pemerintah dalam membangun masyarakat yang harmonis dan sejahtera." Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya peran ormas sebagai elemen penting dalam pembangunan daerah, dengan catatan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Imbauan dari Kesbangpol Yogyakarta untuk seluruh ormas agar segera mengurus legalitasnya merupakan langkah strategis. Legalitas yang jelas akan mempermudah pemerintah dalam memberikan dukungan dan memastikan ormas menjalankan perannya secara efektif dan bertanggung jawab dalam membangun masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan harapan agar ormas dapat menjadi mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan kebangsaan di Kota Yogyakarta.