KLH dan Kemendes Jalin Kerja Sama Wujudkan Desa Berkelanjutan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) berkolaborasi melalui Nota Kesepahaman untuk menciptakan desa mandiri dan berkelanjutan dengan fokus pada ekonomi sirkular dan program Kampung Iklim.
Jakarta, 17 Februari 2025 - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) resmi menjalin kerja sama untuk mewujudkan desa-desa di Indonesia yang mandiri dan berkelanjutan. Nota Kesepahaman (MoU) 'Sinergisitas Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal' ditandatangani oleh Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dan Mendes PDT Yandri Susanto di Kantor Kemendes PDT, Jakarta. Kerja sama ini menandai langkah penting dalam pembangunan pedesaan yang ramah lingkungan.
Penguatan Ekonomi Desa dan Pelestarian Lingkungan
MoU ini memfokuskan kolaborasi program dan kebijakan pembangunan desa untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu strategi kunci adalah penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui penerapan konsep ekonomi sirkular dan implementasi Program Kampung Iklim (Proklim). Dengan demikian, desa-desa tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian alam.
Kedua kementerian menyadari pentingnya meningkatkan kesadaran dan keterampilan masyarakat desa dalam pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Program edukasi yang melibatkan masyarakat secara aktif diharapkan mampu membangun budaya peduli lingkungan sejak dini. Hal ini merupakan investasi jangka panjang untuk masa depan desa-desa di Indonesia.
Aksi Desa Bebas Sampah: Implementasi Konkret
Implementasi MoU ini sudah terlihat dalam Aksi Desa Bebas Sampah yang diluncurkan pada 15 Februari 2025, sebagai bagian dari rangkaian Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025. Berpusat di Desa Malaka, Lombok Utara, NTB, aksi ini diikuti tujuh desa lain di seluruh Indonesia. Aksi ini merupakan salah satu dari delapan target utama HPSN 2025.
Sasaran utama Aksi Desa Bebas Sampah adalah pengurangan volume sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), peningkatan kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah rumah tangga, serta penerapan ekonomi sirkular dengan memanfaatkan sampah sebagai sumber daya baru. Inisiatif ini selaras dengan tujuan utama MoU antara KLH dan Kemendes PDT.
Mewujudkan Indonesia Bebas Sampah
Sekretaris Utama (Sestama) KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan optimismenya, "Kalau desanya bersih, pasti rumah-rumahnya juga bersih. Jika program ini diterapkan di seluruh Indonesia, kita bisa mewujudkan negeri yang bebas sampah dan lebih sehat." Pernyataan ini menekankan dampak positif yang diharapkan dari kolaborasi KLH dan Kemendes PDT terhadap kesehatan lingkungan dan masyarakat Indonesia.
Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi model bagi pembangunan desa berkelanjutan di seluruh Indonesia. Dengan menggabungkan keahlian dan sumber daya kedua kementerian, diharapkan akan tercipta solusi inovatif dan efektif untuk mengatasi tantangan lingkungan di pedesaan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Program ini tidak hanya berfokus pada pengelolaan sampah, tetapi juga mencakup berbagai aspek pembangunan berkelanjutan lainnya, seperti konservasi sumber daya alam, pengelolaan air bersih, dan pengembangan energi terbarukan di tingkat desa. Dengan demikian, diharapkan tercipta sinergi yang holistik untuk pembangunan desa yang lebih baik dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Nota Kesepahaman antara KLH dan Kemendes PDT menandai langkah signifikan dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan di Indonesia. Melalui kolaborasi yang kuat dan implementasi program yang terarah, diharapkan desa-desa di Indonesia dapat berkembang secara ekonomi sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan. Aksi Desa Bebas Sampah menjadi contoh nyata komitmen bersama untuk menciptakan Indonesia yang lebih bersih dan sehat.