KLH Temukan Dugaan Pelanggaran PT Jui Shin di Sumut: Luasan Operasi Melebihi Izin
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan dugaan pelanggaran PT Jui Shin di Sumut, termasuk luasan operasi yang melebihi izin, dan telah menyegel lokasi tersebut.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Jui Shin, perusahaan industri bahan bangunan yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) 2, Deli Serdang, Sumatera Utara. Temuan ini terungkap setelah KLH melakukan verifikasi lapangan menyusul tinjauan Komisi XII DPR RI ke lokasi pabrik pada bulan April lalu. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi penggunaan lahan yang melebihi luas yang tertera dalam dokumen perizinan dan penambahan peralatan produksi tanpa persetujuan lingkungan. KLH telah menyegel lokasi PT Jui Shin sebagai tindak lanjut temuan tersebut.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, menyatakan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI, bahwa "Ada pelanggaran." Meskipun PT Jui Shin memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan, verifikasi lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara luas lahan yang tertera dalam dokumen (sekitar 361 ribu meter persegi) dengan luas lahan yang sebenarnya digunakan (527.262 meter persegi). Perbedaan ini menunjukkan adanya kelebihan luasan yang signifikan.
Lebih lanjut, Rizal Irawan menjelaskan bahwa PT Jui Shin secara resmi bergerak di bidang industri bahan bangunan, tanah liat, dan keramik, serta gasifikasi batu bara. Dokumen lingkungan mencatat area keramik seluas 354.041 meter persegi dan gasifikasi batu bara seluas 7.964 meter persegi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan penggunaan lahan yang jauh lebih besar, yang mengindikasikan adanya pelanggaran perizinan.
Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Tindak Lanjut KLH
Selain kelebihan luasan, KLH juga menemukan penambahan peralatan produksi di PT Jui Shin yang tidak tercantum dalam persetujuan lingkungan. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut. Sebagai respons atas temuan-temuan tersebut, KLH telah melakukan penyegelan terhadap lokasi PT Jui Shin.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menekankan pentingnya pengawasan yang komprehensif terhadap PT Jui Shin, tidak hanya oleh DPR RI dan KLH, tetapi juga melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "Kita sama-sama evaluasi keberadaan PT Jui Shin ini terhadap pengelolaan limbahnya," ujar Bambang Haryadi. Komisi XII DPR RI menyatakan siap mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KLH.
Inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi XII DPR RI pada 21 April lalu, berdasarkan aduan masyarakat terkait pencemaran limbah, menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran tersebut. Anggota Komisi mencatat bau menyengat yang berasal dari pabrik dan limbah berupa cairan hijau yang mengalir ke pemukiman penduduk. Hal ini menunjukkan dampak negatif dari aktivitas PT Jui Shin terhadap lingkungan sekitar.
Analisis dan Implikasi Temuan KLH
Temuan KLH terhadap PT Jui Shin menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap perusahaan industri dalam hal kepatuhan terhadap peraturan lingkungan. Pelanggaran yang dilakukan PT Jui Shin, termasuk kelebihan luasan operasi dan penambahan peralatan tanpa persetujuan, dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Penyegelan yang dilakukan KLH merupakan langkah tegas untuk menghentikan aktivitas yang diduga melanggar peraturan.
Keterlibatan Komisi XII DPR RI dan kemungkinan keterlibatan Kemenperin dalam proses evaluasi dan penegakan hukum menunjukkan komitmen pemerintah untuk menangani masalah ini secara serius. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas perusahaan industri dalam pengelolaan lingkungan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KLH dan instansi terkait akan menentukan nasib PT Jui Shin dan memberikan pelajaran berharga bagi perusahaan lain dalam menjalankan operasionalnya.
Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi aktivitas industri di sekitar mereka. Aduan masyarakat menjadi pemicu inspeksi yang akhirnya mengungkap dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT Jui Shin. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi lingkungan sangat penting untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Kesimpulannya, temuan KLH terhadap PT Jui Shin menjadi bukti pentingnya pengawasan lingkungan yang ketat dan komprehensif. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain untuk selalu mematuhi peraturan dan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dari aktivitas bisnis mereka.