Komisi Kejaksaan Apresiasi RUU KUHAP: Akomodasi Keadilan Restoratif Jadi Sorotan
RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendapat apresiasi dari Komisi Kejaksaan karena mengakomodasi keadilan restoratif, sebuah pendekatan yang fokus pada pemulihan hubungan yang rusak akibat kejahatan.
Padang, 8 Mei 2024 - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI memberikan apresiasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas DPR RI. Apresiasi ini terutama ditujukan pada pengakuan dan pengakomodasian mekanisme keadilan restoratif dalam RUU tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwandi, usai menjadi narasumber dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD) di Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat.
Suwandi menekankan pentingnya pengakuan keadilan restoratif dalam RUU KUHAP. Selama ini, penerapan keadilan restoratif masih terbatas pada kebijakan internal lembaga penegak hukum. Dengan diundangkannya RUU KUHAP yang mengakomodasi keadilan restoratif, maka mekanisme ini akan memiliki payung hukum yang kuat dan lebih terstruktur.
Lebih lanjut, Suwandi menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan yang rusak akibat tindak pidana. Prosesnya melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat untuk mencapai penyelesaian yang komprehensif. Pemidanaan bukan lagi tujuan utama, melainkan pemulihan dan rekonsiliasi menjadi prioritas.
Penguatan Keadilan Restoratif dalam RUU KUHAP
Komisi Kejaksaan berharap RUU KUHAP tidak hanya sekadar memasukkan keadilan restoratif, tetapi juga mengatur penerapannya secara komprehensif, mulai dari tahap penyelidikan hingga persidangan. "Ini bukan tentang lebih banyak menerapkannya, tapi untuk mendapatkan alas hukum yang lebih kuat dalam penerapannya," tegas Suwandi. Hal ini penting untuk memastikan konsistensi dan efektivitas keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Sugeng Hariadi, yang turut hadir dalam FGD tersebut, menyatakan kesiapan Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang baru secara profesional. Ia juga menyampaikan bahwa Kejati Sumbar telah menerapkan keadilan restoratif pada sejumlah kasus tindak pidana ringan di Sumatera Barat.
FGD yang bertema 'Mendorong penyidikan yang transparan dan akuntabel melalui penguatan lembaga penegak hukum dalam pembaruan Hukum Acara Pidana Indonesia' ini menjadi wadah diskusi penting untuk membahas berbagai aspek RUU KUHAP, termasuk peran keadilan restoratif dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan humanis.
Implementasi Keadilan Restoratif di Lapangan
Penerapan keadilan restoratif di lapangan diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam menangani kasus-kasus tertentu. Dengan melibatkan semua pihak yang terkait, diharapkan dapat tercipta rasa keadilan yang lebih komprehensif dan mencegah terulangnya tindak pidana serupa. Proses rekonsiliasi dan pemulihan hubungan menjadi kunci utama dalam pendekatan ini.
Kehadiran RUU KUHAP yang mengakomodasi keadilan restoratif menjadi angin segar bagi upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan. Harapannya, RUU ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif untuk memberikan akses keadilan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.
Kejaksaan Agung dan seluruh jajarannya berkomitmen untuk mendukung penuh implementasi keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem peradilan pidana yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kesimpulannya, RUU KUHAP yang mengakomodasi keadilan restoratif merupakan langkah maju dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penerapannya yang komprehensif diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mewujudkan keadilan yang lebih restorative dan humanis.