Komisi X Bahas Pembelajaran Ramadhan 2025: Libur atau Belajar?
Komisi X DPR akan rapat dengan Mendikdasmen membahas pengaturan pembelajaran selama Ramadhan 2025, yang menekankan kegiatan keagamaan dan penyesuaian bagi siswa berbagai agama.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengumumkan rencana rapat dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, pada Rabu (22/1) untuk membahas sistem pembelajaran di bulan Ramadhan 2025. Pertemuan ini menyusul Surat Edaran Bersama (SEB) dari Mendikdasmen, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang baru dirilis terkait hal ini.
Lalu Hadrian menekankan bahwa pembahasan bukan tentang libur sekolah selama Ramadhan, melainkan bagaimana pembelajaran akan dijalankan. Intinya, pembelajaran di bulan Ramadhan akan lebih fokus pada kegiatan keagamaan dan ibadah, baik bagi siswa muslim maupun non-muslim.
SEB tersebut secara rinci mengatur jadwal pembelajaran selama Ramadhan 1446 H/2025 M. Sekolah akan melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah dari tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025. Siswa akan mengerjakan tugas dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan masing-masing.
Pembelajaran di sekolah akan kembali dimulai pada tanggal 6 Maret hingga 25 Maret 2025. Selama periode ini, selain kegiatan belajar mengajar umum, siswa didorong untuk berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan dan sosial yang membangun karakter. Siswa muslim dianjurkan untuk tadarus Al-Quran, pesantren kilat, atau kajian keislaman. Sementara siswa non-muslim dapat mengikuti kegiatan keagamaan sesuai kepercayaan masing-masing.
Libur bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Selama libur, siswa didorong untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat. Pembelajaran di sekolah akan dilanjutkan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Aturan ini dibuat untuk mengakomodasi kebutuhan keagamaan selama Ramadhan, sambil tetap memastikan proses pembelajaran berjalan efektif. Penyesuaian waktu belajar bertujuan untuk menyeimbangkan pembelajaran akademik dengan kegiatan keagamaan yang penting bagi siswa.
Kesimpulannya, rapat Komisi X dengan Mendikdasmen bertujuan untuk membahas dan mensosialisasikan Surat Edaran Bersama tentang pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadhan 2025. SEB ini mengatur pembelajaran mandiri, kegiatan keagamaan, dan jadwal libur Idul Fitri, dengan mempertimbangkan kebutuhan siswa dari berbagai latar belakang agama.