KONI Provinsi Tolak Permenpora 14: Tuntutan Pencabutan dan Judicial Review
Sejumlah KONI provinsi menolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 karena dinilai menghambat pembinaan olahraga dan bertentangan dengan Undang-Undang serta Piagam Olimpiade, bahkan ada yang akan melakukan judicial review.
Sejumlah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di tingkat provinsi menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Mereka mendesak pencabutan Permen tersebut karena dianggap menimbulkan keresahan dan mengancam pembinaan olahraga di Indonesia. Pernyataan penolakan ini disampaikan pada Senin, 27 Januari 2024.
Ketua KONI Nusa Tenggara Timur (NTT), Josef Adrianus Nae Soi, mengatakan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dinilai menyalahi peraturan yang berlaku di Indonesia dan membatasi gerak KONI sebagai induk organisasi olahraga. Beliau, yang juga mantan Wakil Gubernur NTT (2019-2024), meminta KONI Pusat untuk meninjau ulang bahkan mencabut peraturan tersebut.
Senada dengan itu, Ketua KONI Riau, Iskandar Hoesin, menyatakan ketidaksetujuan seluruh pengurus KONI provinsi dan kabupaten/kota terhadap Permenpora tersebut. Permenpora ini dianggapnya tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Piagam Olimpiade. Piagam Olimpiade, tegas Iskandar, melarang intervensi pemerintah terhadap organisasi olahraga, kecuali dalam hal dukungan infrastruktur, fasilitas, dan pendanaan.
Bukan hanya KONI daerah, penolakan juga datang dari kalangan akademisi. Ketua KONI Jawa Timur, M. Nabil, mengungkapkan bahwa akademisi di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) akan melakukan kajian dan melayangkan protes terkait Permenpora ini. Hal senada juga diungkapkan Ketua KONI Nusa Tenggara Barat (NTB), Mori Hanafi, yang menilai Permenpora Nomor 14 mengecilkan peran KONI dalam pembinaan atlet berprestasi.
Ketua KONI Bengkulu, Dedy Ermansyah, mengungkapkan keheranannya atas pengundangan Permenpora 14 yang dinilai mendadak dan tanpa sosialisasi memadai. Beliau menyebut peraturan ini justru menimbulkan keresahan di saat semua pihak berupaya memajukan prestasi olahraga Indonesia. Dedy juga menyorot pasal-pasal dalam Permenpora yang dianggapnya bertentangan dengan semangat olahraga, khususnya terkait usulan dan pengangkatan pengurus cabang olahraga.
KONI Bengkulu bahkan tengah mempersiapkan langkah hukum. "Kami tengah menyusun langkah-langkah untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Permenpora itu," tegas Dedy. Ketidaksetujuan KONI provinsi terhadap Permenpora Nomor 14 ini menunjukkan adanya kekompakan dan keseriusan dalam menyikapi peraturan yang dinilai merugikan pembinaan olahraga di Indonesia.
Kesimpulannya, penolakan terhadap Permenpora Nomor 14 oleh sejumlah KONI provinsi menunjukkan adanya ketidaksepahaman terhadap isi dan implikasi peraturan tersebut. Tuntutan pencabutan dan rencana judicial review menunjukkan betapa seriusnya dampak yang ditimbulkan oleh Permenpora ini bagi dunia olahraga nasional. Ke depan, diharapkan ada dialog dan komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah dan KONI untuk menyelesaikan permasalahan ini.