Kota Probolinggo Resmikan 29 Rumah Restorative Justice: Solusi Humanis untuk Konflik Warga
Kota Probolinggo luncurkan 29 Rumah Restorative Justice untuk selesaikan konflik ringan lewat jalur damai dan humanis, mengurangi beban pengadilan.
Kota Probolinggo, Jawa Timur, pada tanggal 10 April 2024, resmi meluncurkan 29 Rumah Restorative Justice (RRJ) atau Rumah Perdamaian Adhyaksa. Inisiatif Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Dodik Hermawan, ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan di luar pengadilan, dengan pendekatan yang lebih humanis dan berfokus pada pemulihan hubungan antar warga.
Peresmian simbolis dilakukan di Kelurahan Jrebeng Lor pada 9 April 2024. Program ini menandai komitmen pemerintah kota untuk memberikan akses keadilan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya dalam menangani konflik-konflik kecil yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.
Keberadaan RRJ diharapkan mampu mengurangi beban kerja pengadilan dan memberikan solusi yang lebih efektif dan efisien dalam menyelesaikan permasalahan di tingkat masyarakat akar rumput. Dengan pendekatan restorative justice, fokusnya bukan hanya pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan dan harmonisasi sosial.
Rumah Restorative Justice: Solusi Damai untuk Konflik Warga
Rumah Restorative Justice di Kota Probolinggo didirikan di setiap kelurahan. Setiap rumah akan difasilitasi oleh jaksa dan melibatkan tokoh masyarakat serta aparat kelurahan untuk membantu proses mediasi dan perdamaian. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menekankan pada perbaikan hubungan antar individu atau kelompok, bukan semata-mata pada hukuman.
Wali Kota Aminuddin menyatakan dukungan penuhnya terhadap program ini. Menurutnya, RRJ memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan rumit. Beliau berharap program ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan saling memahami antar warga Kota Probolinggo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Dodik Hermawan, menjelaskan peran jaksa sebagai fasilitator dalam proses mediasi. Jaksa akan memastikan proses berjalan transparan dan tidak disalahgunakan. "Tidak perlu khawatir hal itu disalahgunakan oleh aparat penegak hukum karena penentunya adalah Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung sehingga ketika ada yang menyalahgunakan hal itu maka bisa dilaporkan kepada Kajari," jelas Dodik Hermawan.
Proses penyelesaian konflik di RRJ mengedepankan dialog dan pemahaman. Tujuannya adalah terciptanya kedamaian yang berkelanjutan di tingkat komunitas. "Menciptakan keadilan yang lebih menyeluruh, tidak hanya melalui hukuman, tetapi dengan memperhatikan kebutuhan emosional, sosial, dan psikologis pihak-pihak yang terlibat," tambahnya.
Manfaat dan Peran Rumah Restorative Justice
Keberadaan 29 Rumah Perdamaian Adhyaksa di Kota Probolinggo merupakan bukti komitmen bersama dalam menciptakan sistem hukum yang lebih ramah dan berpihak pada pemulihan sosial. Program ini juga bertujuan untuk mengurangi beban kasus-kasus ringan yang sering kali mengarah pada proses hukum formal.
Selain sebagai tempat penyelesaian konflik, RRJ juga dapat difungsikan untuk sosialisasi dan penyuluhan hukum di Kota Probolinggo. Hal ini penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mencegah terjadinya konflik di masa mendatang.
Program ini juga mendukung rehabilitasi bagi korban, pelaku, dan keluarga mereka, membantu memperbaiki kerusakan sosial dan emosional yang terjadi akibat konflik. Dengan demikian, RRJ tidak hanya menyelesaikan masalah di permukaan, tetapi juga membantu pemulihan secara menyeluruh bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan adanya 29 Rumah Restorative Justice, diharapkan Kota Probolinggo dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan sistem keadilan yang lebih humanis dan efektif dalam menyelesaikan konflik di tingkat masyarakat.