Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbol
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Penempatan Anggota Polri di K/L: Sesuai Aturan, Bukan Dwifungsi Militer

Pendiri Haidar Alwi Institute menilai penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga sesuai aturan hukum dan bukan merupakan dwifungsi militer, serta meminta masyarakat tak mudah terprovokasi.

Kamis, 10 Apr 2025 10:44:00
#planetantara
Copied!
Pendiri Haidar Alwi Institute menilai penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga sesuai aturan hukum dan bukan merupakan dwifungsi militer, serta meminta masyarakat tak mudah terprovokasi.
Pendiri Haidar Alwi Institute menilai penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga sesuai aturan hukum dan bukan merupakan dwifungsi militer, serta meminta masyarakat tak mudah terprovokasi. (©© 2025 Antaranews)
ADVERTISEMENT

Jakarta, 10 April 2024 - Penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di berbagai kementerian dan lembaga (K/L) belakangan menjadi sorotan. Namun, menurut Pendiri Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi, penempatan tersebut sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis lalu. Ia menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam penempatan tersebut.

Penjelasan Haidar Alwi merujuk pada beberapa pasal dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Ia menekankan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian dilakukan atas permintaan K/L terkait dan berdasarkan penugasan dari Kapolri, serta sesuai dengan tugas dan fungsi Polri. Proses penempatan ini juga mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kualifikasi, kepangkatan, hingga rekam jejak.

Lebih lanjut, Haidar Alwi membantah anggapan bahwa penempatan ini merupakan bentuk dwifungsi militer. Ia menegaskan bahwa Polri berbeda dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Undang-Undang Polri yang berlaku saat ini—disusun pada tahun 2002—sesuai dengan amanat reformasi. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang mengaitkan penempatan anggota Polri di K/L dengan dwifungsi militer.

Penjelasan Hukum Penempatan Anggota Polri di K/L

Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian jika berdasarkan penugasan dari Kapolri dan sesuai dengan tugas dan fungsi Polri. Haidar Alwi menjelaskan bahwa meskipun sekilas syaratnya tampak mengharuskan pengunduran diri atau pensiun, hal tersebut tidak berlaku jika penugasan dilakukan sesuai ketentuan tersebut.

Lebih lanjut, Pasal 42 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menjelaskan bahwa Polri dapat menjalin kerja sama dengan instansi lain, baik dalam maupun luar negeri, untuk kepentingan umum, termasuk pembinaan dan pengawasan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini menjadi dasar hukum lain yang mendukung penempatan anggota Polri di K/L.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga turut mengatur hal ini. Pasal 19 dan Pasal 20 undang-undang tersebut memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan ASN tertentu, dan sebaliknya. Pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri di instansi pusat diatur berdasarkan Undang-Undang Polri dan peraturan pemerintah.

Proses dan Pertimbangan Penempatan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (sebagaimana telah diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020) juga mengatur mengenai hal ini. Pasal 147, 148, dan 149 PP tersebut menjelaskan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi dan UU Polri, serta ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan persetujuan menteri.

Haidar Alwi menekankan bahwa proses penempatan anggota Polri di K/L mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lainnya. Ia menegaskan bahwa penempatan ini bukan semata-mata keinginan Polri, melainkan melalui proses yang terukur dan sistematis.

Kesimpulannya, penempatan anggota Polri di K/L telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosesnya pun transparan dan mempertimbangkan berbagai aspek kompetensi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak berdasar dan memahami konteks hukum yang mengatur hal tersebut.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Cara Mengundang Teman di TikTok: Panduan Lengkap untuk Pemula
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • dwifungsi militer
  • haidar alwi
  • jabatan asn
  • kementerian lembaga
  • konten ai
  • penugasan polri
  • peraturan perundang-undangan
  • #planetantara
  • polri
  • reformasi polri
  • undang undang polri
  • uu asn
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • cara mengundang teman di tiktok
    aplikasi

    Cara Mengundang Teman di TikTok: Panduan Lengkap untuk Pemula

    5 Okt 2025
  • Suasana gembira menyelimuti Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing, menarik perhatian ribuan pengunjung, termasuk para guiqiao, dengan ragam budaya dan kuliner.
    beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) fokus pada Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian untuk menjadi penopang pangan IKN. Bagaimana strategi mereka meningkatkan produksi padi?
    ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berkomitmen menjadi pusat pengembangan gagasan pendidikan humanis, mengusung Kurikulum Berbasis Cinta untuk melahirkan generasi berkarakter dan damai.
    generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • DPRD Ambon menggelar program Parlemen Muda, mengenalkan politik kepada pelajar SD dan SMP. Program ini bertujuan membuka wawasan dan menumbuhkan kesadaran politik dini.
    ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.