KPI Pusat Tegaskan Tak Ada Batasan Usia Calon KPID, Menuai Pro-Kontra
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan tidak ada batasan usia untuk calon anggota KPID, kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Palu, Sulawesi Tengah, 29 April 2024 - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan tidak adanya batasan usia maksimal bagi para calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), termasuk KPID Provinsi Sulawesi Tengah periode 2025-2028. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh anggota KPI Pusat, Hasrul Hasan, di Palu pada Selasa lalu. Keputusan ini diambil berdasarkan peraturan yang berlaku dan menekankan hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih, terlepas dari usia.
Pernyataan KPI Pusat ini muncul sebagai tanggapan atas banyaknya pendaftar KPID Sulteng yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hasrul Hasan menjelaskan bahwa, "Di peraturan kami, tentu tidak membatasi batas maksimum usia. Mau pensiunan, mau apa itu, sudah hak mereka dan tidak tertuang dalam peraturan kami." Namun, keputusan akhir terkait pemilihan anggota KPID Sulteng tetap berada di tangan anggota DPRD Sulteng yang akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan.
Proses seleksi sendiri telah memasuki tahap verifikasi berkas dari 49 peserta yang lolos dari 104 pendaftar awal. Tahapan selanjutnya meliputi ujian tertulis dan psikotes yang akan dilaksanakan oleh tim seleksi yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, dan perwakilan KPI Pusat. Proses seleksi yang ketat ini diharapkan dapat menghasilkan anggota KPID Sulteng yang kompeten dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
Polemik Batasan Usia Calon Anggota KPID
Meskipun KPI Pusat telah menegaskan tidak adanya batasan usia, keputusan ini menuai pro dan kontra, terutama dari kalangan praktisi media. Salah satu yang menyuarakan perbedaan pendapat adalah mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Ruslan Sangadji atau yang akrab disapa Ochan. Ochan mempertanyakan kesiapan pensiunan ASN untuk menghadapi dinamika dunia penyiaran di era digital saat ini.
Ochan berpendapat bahwa KPID seharusnya menjadi wadah regenerasi dan inovasi. Ia menekankan bahwa dunia penyiaran saat ini telah mengalami perkembangan pesat dengan hadirnya teknologi digital, artificial intelligence (AI), dan perubahan perilaku konsumsi media. "Yang sudah pensiun itu di usia 58 tahun. Sudah tidak produktif lagi. Sebaiknya mereka istirahat saja dan memberikan kesempatan kepada generasi muda yang lebih memahami perkembangan industri penyiaran saat ini," tegas Ochan.
Lebih lanjut, Ochan menilai bahwa peran KPID seharusnya lebih proaktif dalam merespons perubahan ini, bukan hanya sebagai regulator yang kaku. Ia berharap proses seleksi calon anggota KPID Sulteng kali ini lebih memperhatikan aspek keberlanjutan dan semangat baru dalam dunia penyiaran. Ia pun mendorong DPRD Sulawesi Tengah untuk lebih selektif dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dan memberi ruang yang lebih adil bagi kalangan muda.
Menurutnya, dunia penyiaran modern membutuhkan pemahaman mendalam tentang streaming, podcast, media sosial, dan algoritma. Keterbatasan pemahaman teknologi digital pada kalangan pensiunan dikhawatirkan akan menghambat kinerja KPID dalam menjalankan tugasnya secara optimal. Oleh karena itu, Ochan menekankan pentingnya regenerasi kepemimpinan di KPID untuk menghadapi tantangan di era digital.
Proses Seleksi dan Harapan ke Depan
Tim seleksi calon komisioner KPID Sulteng telah bekerja keras dalam menyaring para pendaftar. Proses seleksi yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat menghasilkan komisioner yang berkualitas dan representatif. Setelah melewati tahap verifikasi berkas, para calon anggota KPID akan menghadapi ujian tertulis dan psikotes untuk mengukur kompetensi dan kemampuan mereka.
Hasil seleksi ini nantinya akan diserahkan kepada DPRD Sulteng untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Proses ini menjadi tahap krusial dalam menentukan komisioner KPID Sulteng periode 2025-2028. Harapannya, DPRD Sulteng dapat mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk regenerasi dan inovasi, dalam memilih anggota KPID yang tepat.
Perdebatan seputar batasan usia calon anggota KPID ini menyoroti pentingnya regenerasi kepemimpinan di lembaga penyiaran. Di satu sisi, pengalaman dan keahlian pensiunan ASN tetap berharga. Namun, di sisi lain, adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan dinamika dunia penyiaran modern juga menjadi faktor krusial yang perlu dipertimbangkan. Semoga proses seleksi ini dapat menghasilkan komisioner yang mampu membawa KPID Sulteng ke arah yang lebih baik dan lebih responsif terhadap perubahan zaman.