KPU Papua Butuh Rp93 Miliar untuk PSU Pilgub, Pemerintah Siap Cairkan Rp46 Miliar
KPU Papua membutuhkan Rp93 miliar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub 2024, namun pemerintah hanya akan memberikan subsidi sekitar Rp46 miliar setelah memperhitungkan sisa anggaran pilkada sebelumnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua membutuhkan dana sebesar Rp93 miliar untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 2024. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Papua, Diana Simbiak, kepada Antara di Jayapura pada Rabu. PSU ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan akan melibatkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu Mathias Fakhiri dan Aryoko Rumaropen serta Tommy Benhur Mano berpasangan dengan Constan Karma. Pemungutan suara ulang ini dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 6 Agustus 2025.
Anggaran sebesar Rp93 miliar tersebut merupakan hasil rasionalisasi dari perkiraan awal yang mencapai Rp109 miliar. Ketua KPU Papua menjelaskan bahwa angka tersebut telah mempertimbangkan efisiensi dan kebutuhan riil pelaksanaan PSU. Pemerintah Provinsi Papua akan memberikan subsidi sekitar Rp46 miliar, karena KPU Papua masih memiliki sisa anggaran dari Pilkada 2024 sebesar Rp47 miliar yang dapat digunakan untuk membiayai sebagian pelaksanaan PSU.
Proses persiapan PSU saat ini tengah berjalan. KPU Papua memastikan bahwa pelaksanaan PSU tidak akan menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data TPS dan DPT yang akan digunakan adalah data yang sama seperti pada Pilkada 2024. Hal ini dilakukan untuk efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran yang tersedia.
Rincian Anggaran dan Persiapan PSU Pilgub Papua
KPU Papua telah merasionalisasi anggaran PSU Pilgub Papua dari Rp109 miliar menjadi Rp93 miliar. Pengurangan ini merupakan upaya untuk efisiensi dan memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran. Dengan adanya sisa anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp47 miliar, pemerintah hanya perlu menambah sekitar Rp46 miliar untuk menutupi kebutuhan dana PSU.
Proses persiapan PSU terus dilakukan dengan fokus pada optimalisasi sumber daya yang ada. Tidak ada penambahan TPS dan DPT, sehingga data yang digunakan tetap mengacu pada data Pilkada 2024. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat dan memperlancar proses PSU.
KPU Papua memastikan kesiapannya dalam melaksanakan PSU sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu tanggal 6 Agustus 2025. Semua tahapan persiapan, mulai dari logistik hingga pengawasan, tengah dilakukan untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar, aman, dan tertib.
Pasangan Calon yang Akan Bertarung di PSU
Berdasarkan keputusan MK, PSU Pilgub Papua 2024 hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon. Pasangan Mathias Fakhiri dan Aryoko Rumaropen akan kembali bertarung. Sementara itu, Tommy Benhur Mano akan berpasangan dengan Constan Karma menggantikan Yeremias Bisay.
KPU Papua telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan PSU sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan PSU ini.
Dengan persiapan yang matang dan dukungan dari berbagai pihak, KPU Papua optimistis PSU Pilgub Papua 2024 dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang sah dan demokratis.
Kesimpulan: PSU Pilgub Papua 2024 akan menggunakan anggaran Rp93 miliar, sebagian dipenuhi dari sisa anggaran Pilkada 2024 dan sisanya disubsidi pemerintah. PSU akan diikuti dua pasangan calon dan dilaksanakan pada 6 Agustus 2025.