KPU Riau Siap Tetapkan Pasangan Terpilih Pilkada Siak Usai MK Tolak Gugatan
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Siak 2024, KPU Riau dan Siak bersiap menetapkan pasangan calon terpilih dan melanjutkan proses pelantikan.
Pekanbaru, 6 Mei 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau dan Kabupaten Siak tengah bersiap untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024. Persiapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Siak pada Senin, 5 Mei 2024. Keputusan MK ini membuka jalan bagi tahapan selanjutnya, yaitu penetapan dan pelantikan pasangan calon yang menang.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat resmi dari KPU Republik Indonesia. Setelah menerima surat tersebut, KPU akan langsung melakukan persiapan untuk prosesi pengucapan sumpah dan janji pasangan calon terpilih. Proses ini menandai berakhirnya rangkaian panjang Pilkada Siak dan dimulainya masa kepemimpinan baru bagi Kabupaten Siak.
Rusidi Rusdan menambahkan bahwa jadwal pelantikan pasangan calon terpilih bergantung pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). KPU Siak akan menyampaikan usulan pengangkatan sumpah dan janji kepada Kemendagri, dan keputusan final mengenai jadwal pelantikan berada di tangan Kemendagri. Hal ini memastikan proses pelantikan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Siak
Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan sengketa Pilkada Siak yang diajukan oleh Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1, Sugianto. Putusan ini dibacakan pada Senin, 5 Mei 2024, di Jakarta. Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, menyatakan bahwa MK mengabulkan eksepsi termohon (KPU Kabupaten Siak) dan pihak terkait lainnya. Dengan demikian, gugatan Sugianto dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam putusannya, MK menjelaskan bahwa selisih suara antara pasangan calon nomor urut 2 (Afni Z dan Syamsurizal) dan pasangan calon lainnya melebihi ambang batas yang disyaratkan, yaitu 1,5 persen. Selisih suara yang signifikan ini menjadi salah satu alasan utama penolakan gugatan tersebut. Putusan ini menegaskan kemenangan pasangan calon nomor urut 2.
Selain itu, MK juga menilai bahwa gugatan Sugianto terkait syarat pencalonan Calon Bupati Siak nomor urut 3 (Alfedri) seharusnya diajukan sejak awal, baik pada saat penetapan calon maupun setelah pemungutan suara. Hakim Anggota Daniel Yusmic P Foech menekankan bahwa permohonan tersebut seharusnya diajukan lebih dini, bukan setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Proses Selanjutnya dan Apresiasi KPU
Setelah penetapan pasangan calon terpilih, KPU Riau menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak atas kesabaran dan partisipasinya dalam mengikuti seluruh tahapan Pilkada hingga tuntas. Proses Pilkada yang panjang dan kompleks ini akhirnya mencapai titik akhir dengan penetapan pasangan pemenang. KPU berharap prosesi pelantikan akan berjalan lancar dan kondusif.
Dengan ditolaknya gugatan di MK, proses Pilkada Siak 2024 resmi berakhir. Pasangan calon terpilih kini bersiap untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya memimpin Kabupaten Siak. KPU Riau dan Siak akan terus berkoordinasi dengan Kemendagri untuk memastikan kelancaran proses pelantikan.
Proses penetapan pasangan calon terpilih ini menandai berakhirnya tahapan Pilkada Siak 2024. KPU berharap kepemimpinan baru ini dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Siak.