BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Malut Sepakat Lindungi 4.746 Nelayan
BPJS Ketenagakerjaan Ternate dan Pemprov Maluku Utara jalin kerjasama untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 4.746 nelayan di Maluku Utara, mengurangi risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Ternate dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menyepakati pemberian perlindungan jaminan sosial kepada nelayan di Maluku Utara. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi dan Perjanjian Kerja Sama pada Selasa lalu. Sebanyak 4.746 nelayan akan mendapatkan manfaat dari program ini, menjawab kebutuhan perlindungan bagi profesi yang berisiko tinggi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ternate, Arief Sabara, menjelaskan bahwa Nota Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/2379/OTDA Tahun 2024. Surat edaran tersebut mendorong percepatan pembentukan produk hukum daerah untuk meningkatkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ). Data penerima manfaat sendiri mengacu pada basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Arief menekankan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan, mengingat pekerjaan mereka memiliki risiko tinggi. "Kita ingin nelayan se-Maluku Utara mendapatkan perlindungan karena pekerjaan mereka itu berisiko tinggi, sehingga apabila terjadi kemungkinan terburuk bisa diantisipasi," ujar Arief. Program ini memberikan jaminan perlindungan atas risiko kematian dan kecelakaan kerja yang mungkin dialami para nelayan.
Perlindungan Sosial untuk Nelayan Maluku Utara
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, secara simbolis menyerahkan mock-up kepesertaan jaminan sosial kepada empat nelayan dari Kelurahan Dufa-Dufa. Keempat nelayan tersebut mewakili ribuan nelayan lainnya yang akan menerima manfaat dari program ini. Langkah ini menandai komitmen nyata pemerintah daerah dalam melindungi kesejahteraan para nelayan.
Kerjasama ini juga merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan Ternate untuk memperkuat sinergi dengan berbagai pihak. Momentum May Day lalu dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi dengan serikat buruh, asosiasi tenaga kerja, dan mitra kerja lainnya di Maluku Utara. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menjalin kolaborasi yang lebih erat dengan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan agar seluruh pekerja di Maluku Utara terdaftar dan terlindungi.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perlindungan sosial bukan hanya hak, tetapi juga kebutuhan dasar para buruh dan tenaga kerja. Dengan adanya program ini, diharapkan para nelayan di Maluku Utara dapat bekerja dengan lebih tenang dan terjamin kesejahteraannya.
Rincian Program dan Manfaat
Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan di Maluku Utara ini mencakup beberapa manfaat penting, antara lain:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan santunan berupa perawatan medis dan pengobatan jika terjadi kecelakaan kerja.
- Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kematian kepada ahli waris jika terjadi kematian.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi para nelayan dan keluarganya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus meningkatkan cakupan program ini agar lebih banyak nelayan yang terlindungi.
Kerjasama ini menjadi contoh nyata sinergi antara pemerintah dan lembaga jaminan sosial dalam melindungi pekerja di sektor informal. Harapannya, program ini dapat menjadi model bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan sosial kepada kelompok pekerja yang rentan.