BPJamsostek Maluku Perkuat Sinergi dengan Pengusaha, Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja
BPJamsostek Cabang Maluku memperkuat kerja sama dengan pengusaha untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial bagi tenaga kerja dan memperkenalkan aplikasi JMO serta program SERTAKAN.

Ambon, 20 Maret 2024 (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Maluku bekerja sama dengan para pengusaha untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya program perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Provinsi Maluku. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Sevy Renita Setyaningrum, dalam kegiatan Customer Relationship Management BPJS Ketenagakerjaan di Ambon, Kamis lalu. Kegiatan ini bertujuan untuk mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) secara menyeluruh di Maluku.
Sevy menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah berkomitmen melindungi para pekerjanya. Ia berharap sinergi yang lebih kuat dengan pengusaha dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya program perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Maluku. Selain itu, BPJamsostek juga memanfaatkan kesempatan ini untuk mempromosikan aplikasi JMO dan program SERTAKAN.
Aplikasi JMO, menurut Sevy, memudahkan pengusaha dan pekerja mengakses informasi BPJS Ketenagakerjaan. Fitur-fitur yang tersedia meliputi pembayaran iuran, pembaruan data, pengajuan klaim JHT, pelacakan klaim, dan layanan lainnya. Dengan aplikasi ini, proses administrasi menjadi lebih efisien tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS. Sementara itu, program SERTAKAN mengajak perusahaan dan pekerja formal untuk mendaftarkan pekerja informal, seperti asisten rumah tangga dan sopir, ke dalam program Jamsostek melalui aplikasi JMO.
Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra Provinsi Maluku, Djalaludin Salampessy, menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perundangan ketenagakerjaan, khususnya terkait jaminan sosial. Ia menyatakan bahwa memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan ketenangan kerja bagi karyawan, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan mereka di masa depan. Salampessy berharap kegiatan ini meningkatkan pemahaman tentang program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pentingnya kepatuhan dalam pembayaran iuran dan akurasi pelaporan tenaga kerja dan upah.
Salampessy juga menambahkan bahwa seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh segmen pekerja, termasuk pekerja rentan. Ia menyoroti pentingnya peran perusahaan dalam melindungi pekerja melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) atau proyek-proyek yang mereka laksanakan, khususnya untuk melindungi pekerja konstruksi.
"Dengan begitu kita tidak hanya memberikan ketenangan kerja bagi karyawan, namun juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan mereka di masa depan," kata Salampessy. Ia berharap, melalui kegiatan ini, pemahaman tentang program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan akan meningkat, termasuk pentingnya kepatuhan dalam pembayaran iuran dan akurasi pelaporan tenaga kerja dan upah.
Program SERTAKAN dan Aplikasi JMO: Solusi Mudah Lindungi Pekerja Informal
Sevy Renita Setyaningrum juga menjelaskan lebih detail mengenai program SERTAKAN dan kemudahan akses melalui aplikasi JMO. Ia menekankan bahwa masih banyak pekerja informal yang belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, padahal pendaftarannya sangat mudah melalui aplikasi JMO. Aplikasi ini dirancang untuk memberikan akses mudah dan efisien bagi semua pihak yang terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan fitur-fitur yang komprehensif, aplikasi JMO bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan kepatuhan. Program SERTAKAN sendiri merupakan inisiatif untuk memperluas cakupan perlindungan Jamsostek kepada pekerja informal yang seringkali terlewatkan. Hal ini menunjukkan komitmen BPJamsostek untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku.
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja informal dan memberikan rasa aman bagi mereka dan keluarga mereka. Dengan adanya program SERTAKAN dan kemudahan akses melalui aplikasi JMO, diharapkan semakin banyak pekerja informal yang terlindungi oleh BPJAMSOSTEK.
Dengan adanya aplikasi JMO dan program SERTAKAN, diharapkan cakupan perlindungan BPJAMSOSTEK semakin luas dan menjangkau seluruh lapisan pekerja di Maluku. Hal ini selaras dengan tujuan UCJ untuk memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.
BPJamsostek Maluku berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran dan aksesibilitas program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Maluku, baik formal maupun informal. Kerja sama yang erat dengan para pengusaha dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan ini.